Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memusnahkan belasan kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering hasil sitaan dari kegiatan pengungkapan kasus sepanjang tahun 2020.
Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam giat pemusnahannya di Mapolda NTB, Rabu, mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri telah melaksanakan tugas dengan transparan dan akuntabel, khususnya dalam penanganan barang bukti.
"Dengan ini masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak ada penyimpangan terhadap barang bukti tersebut," ucap Iqbal menegaskan.
Dengan melihat barang sitaan kasus narkoba pada tahun 2020 ini cukup besar dibandingkan periode tahun sebelumnya, Iqbal mengapresiasi kinerja anggotanya.
"Ini membuktikan bahwa apa yang diperintahkan pimpinan, langsung ditanggapi dengan serius. Dukungan masyarakat juga sangat membantu, sehingga penegakan hukum terhadap kasus-kasus narkotika dan minuman keras dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan bahwa penindakan kasus narkoba harus dengan tangan dingin. Apalagi bila pelaku mengancam nyawa orang lain.
"Tentu tindakan tegas terukur itu kalau lawan berpotensi meresahkan wajib hukumnya dilumpuhkan," kata Helmi.
Dalam kesempatan tersebut, Helmi tiada hentinya mengingatkan para pelaku untuk segera bertaubat. Lebih baik menyerahkan diri dari pada harus bersembunyi.
"Karena kemana pun kalian lari, kalian bersembunyi, kami akan tetap kejar, tidak ada ampun bagi pelaku narkoba, 'zero tolerance' pada narkoba'," ujarnya.
Pada akhir tahun 2020, Polda NTB beserta jajaran memusnahkan seluruh barang sitaan dari kegiatan pengungkapan kasus narkoba. Tidak kurang dari 12,8 kg sabu-sabu dan 15,4 kg ganja dimusnahkan. Ada juga 207 butir ekstasi, 10.000 lebih obat daftar G, dan 7.997 botol berisi minuman keras.
Barang sitaan sepanjang tahun 2020 ini terungkap dari 445 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 621 orang.
Berita Terkait
Polisi tangkap sembilan nelayan bawa bom ikan di perairan Lombok Timur
Rabu, 24 April 2024 12:56
Polda NTB tahan tersangka kasus penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar
Selasa, 23 April 2024 17:59
Polda NTB tetapkan Iptu AS tersangka penganiayaan terhadap istri
Kamis, 18 April 2024 16:44
Polda NTB umumkan tersangka investasi bodong FEC usai Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 16:28
Polda NTB mengungkap kasus kejahatan jalanan selama Ramadhan
Kamis, 4 April 2024 4:33
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
Polda NTB dirikan 35 posko pengamanan libur Idul Fitri 1445 H
Rabu, 3 April 2024 19:23