Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kasus Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajagesang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah masuk di pengadilan.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Loteng akan mengusulkan penyelesaian perkara tersebut secara Restorative Justice karena pihak pelapor dan terlapor telah berdamai tanpa syarat.
Kepala Kejari Loteng, Otto Sampotan di Praya, Jumat, mengatakan, dalam perkara tersebut pihak telah melakukan proses mediasi antara terdakwa dengan pelapor. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat, sehingga atas dasar itu pihaknya akan mengajukan restorative justice.
"Ini menjadi dasar untuk diajukan penyelesaian secara restorative justice. Namun, keputusan itu tergantung pimpinan Jaksa Agung, apakah kasusnya dihentikan atau dilanjutkan," ujarnya.
Baca juga: PN Praya hentikan perkara kasus empat emak-emak pelempar gudang tembakau
Ditegaskan, bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan upaya hukum atas dakwaan terhadap para terdakwa yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Praya, karena kurang lengkap dan esepsi terdakwa diterima oleh Majelis Hakim. Namun, semua itu tergantung dari pimpinan seperti apa penyelesaian kasus tersebut.
"Kita tunggu keputusan pimpinan, Minggu depan telah ada kejelasan," katanya.
Disinggung terkait proses kasus tersebut kenapa bisa sampai di Pengadilan. Ia mengatakan, bahwa dalam proses penuntut tidak ditemukan adanya perdamaian, sehingga pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut ke persidangan. Kemudian setelah dipersidangan barulah ditemukan ada perdamaian antara kedua belah pihak.
"Ini menjadi dasar untuk akan diselesaikan secara Restorative justice," pungkasnya.
Baca juga: Rusak atap gedung pabrik tembakau, empat emak-emak dan dua bocah di Lombok Tengah di penjara
Terdakwa Nurul Hidayah mengatakan, bahwa proses mediasi berjalan lancar dan dirinya bersama terdakwa lainnya merasa tenang bisa bebas dalam proses hukum tersebut.
"Kami merasa tenang bisa terbebas dalam proses hukum ini," katanya.
Kuasa Hukum terdakwa Iyan mengatakan, penyelesaian kasus tersebut tidak ada intervensi dari siapapun dan kedua belah pihak berdamai tanpa syarat, mereka saling memaafkan.
"Berdamai tanpa syarat, sehingga kasus ini akan diselesaikan Restorative Justice," katanya.
Berita Terkait
Tengah menyapu, IRT di Lotim tewas ditabrak mobil 'nyelonong' ke halaman rumah
Minggu, 19 November 2023 17:39
Depresi kesulitan ekonomi, IRT di Lombok Timur ceburkan diri ke sumur sedalam 20 meter
Senin, 27 Maret 2023 15:24
Seorang IRT di Lombok Barat nekat jual truk milik korban dengan modus sewa
Sabtu, 15 Oktober 2022 21:25
IRT di Lombok Tengah nginap di penjara setelah diciduk jual narkoba
Minggu, 22 Mei 2022 14:23
Terungkap emak-emak jualan sabu di Mataram bermoduskan dagang cemilan
Selasa, 5 April 2022 14:37
Polresta Mataram tangkap seorang IRT edarkan sabu
Kamis, 10 Maret 2022 13:54
Penulis online jadi pekerjaan utama IRT saat pandemi
Jumat, 22 Oktober 2021 11:19
Gelapkan mobil, dua IRT meringkuk di jeruji besi
Sabtu, 28 Agustus 2021 6:13