BPKP NTB memeriksa tersangka jagung terkait kebutuhan kerugian negara

id korupsi jagung,pemeriksaan bpkp,kerugian negara,mantan kadistanbun ntb

BPKP NTB memeriksa tersangka jagung terkait kebutuhan kerugian negara

Petugas kejaksaan mendampingi Mantan Kadistanbun NTB berinisial HF (kiri) yang menjadi tersangka korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, dalam kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan tim audit BPKP di Gedung Kejati NTB, Rabu (2/6/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat memeriksa tersangka kasus korupsi pada proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu mengungkapkan, tersangka yang menjalani pemeriksaan tim audit di Kantor Kejati NTB adalah HF, Mantan Kadistanbun NTB.

"Tersangka HF diperiksa oleh tim audit di kantor kami dengan pendampingan kuasa hukumnya," kata

Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan benih jagung tahun 2017, jelas Dedi, pemeriksaan HF ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara.

HF tiba di Gedung Kejati NTB untuk menjalani pemeriksaannya sekitar pukul 09.00 WITA. HF tiba dengan pengawalan pihak kejaksaan dari lokasi penahanannya di Rutan Polda NTB.

Namun giat pemeriksaan oleh tim audit di Gedung Kejati NTB itu terpantau berjalan hingga pukul 11.30 WITA.

Dari konfirmasi ketua tim kuasa hukum HF, Iskandar mengatakan bahwa kliennya belum siap untuk mengikuti proses pemeriksaan oleh tim audit BPKP NTB.

"Jadi klarifikasi ini belum menyentuh ke materi pokok perkara, karena klien kami belum siap," kata Iskandar.

Untuk agenda selanjutnya, Iskandar belum mengetahui rencana BPKP NTB. Namun dia meyakinkan bahwa kliennya akan selalu kooperatif dalam setiap progres penanganannya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan HF sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017, dan dua direktur pelaksana proyek, AP dari PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) dan LIH dari PT. Wahanan Banu Sejahtera (WBS).

Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Tiga dari empat tersangka, kini sudah berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB. Mereka yang menjalani penahanan, yakni HF, IWW, dan LIH. Sedangkan untuk AP belum menjalani penahanan karena masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional oleh Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI.

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Kegiatan penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar, PT. SAM menyalurkan benih jagung ke petani sebanyak 480 ton. Untuk tahap kedua dengan nilai pengadaan Rp31 miliar, PT. WBS menyalurkan 849 ton benih jagung.

Dari hasil perhitungan mandiri penyidik kejaksaan, telah ditemukan nilai kerugian yang nilainya mencapai Rp15,45 miliar.

Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.

Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT. SAM Rp8,45 miliar. Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, penyidik mengindikasikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar ini disebabkan adanya pemufakatan jahat para tersangka.