ITDC memastikan pembebasan lahan KEK Mandalika sesuai ketentuan hukum

id ITDC,KEK Mandalika,NTB,Lombok

ITDC memastikan pembebasan lahan KEK Mandalika sesuai ketentuan hukum

Foto udara tikungan ke-10 lintasan Mandalika International Street Circuit saat matahari terbit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (21/8/2021). Sirkuit internasional Mandalika sepanjang 4,31 km dengan 17 tikungan memiliki kelebihan diantaranya lokasi sirkuit di kelilingi panorama perbukitan dan laut yang indah dan lintasan utama sirkuit menggunakan teknologi aspal terbaru "stone mastic asphalt" (SMA) dan disebut merupakan yang terbaik di dunia bahkan mengalahkan Sirkuit Sepang.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

Mataram (ANTARA) - VP Corporate Secretary PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, I Made Agus Dwiatmika menegaskan setiap kegiatan perusahaan milik negara itu selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, meski sebagian masih dihuni warga.

"Berdasarkan hasil pendataan, masih ada 48 KK yang tersebar di tiga bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK). Sedangkan, untuk tiga bidang lahan enclave, tengah dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam Penlok 1 dan kami optimistis proses akan segera selesai," ujarnya dalam keterangan tertulis di terima wartawan di Mataram, Sabtu.

Ia menyatakan ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sehingga sangat menghindari proses gusur atau pindah paksa terhadap masyarakat.

"ITDC secara konsisten terus melakukan pendekatan sosial dan humanis kepada para warga tersebut agar mereka dapat direlokasi sekaligus diberdayakan," terangnya.

Menurut Agus Dwiatmika, ITDC juga telah menyiapkan sejumlah solusi untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi dengan menyediakan dua tunnel (terowongan) untuk akses keluar-masuk dari atau ke dalam area di dalam JKK serta untuk akses menuju ke Pantai Seger di pinggir service road menuju pantai.

Selain itu, dalam waktu dekat, ITDC akan memberdayakan warga tersebut dengan pelatihan-pelatihan, sehingga nantinya warga dapat ikut berperan dalam penyelenggaraan event balap internasional.

ITDC juga akan memberdayakan mereka untuk bekerja di properti milik ITDC, seperti Hotel Pullman Mandalika. ITDC juga menyiapkan tempat yang layak untuk memberi kesempatan berusaha di Bazaar Mandalika.

"Dalam jangka menengah, kami akan merelokasi warga tersebut ke lokasi permanen sarana hunian wisata yang tengah disiapkan oleh Kementerian PUPR," tutur Agus Dwiatmika.

Ia menyakini, melalui berbagai pendekatan tersebut, warga yang masih bermukim di dalam area JKK dapat hidup berdampingan dan menjadi bagian dari rencana penyelenggaraan event MotoGP.

Di luar hal tersebut, apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan memiliki dokumen pendukungnya, serta tinggal di atas lahan yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC, pihaknya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku

ITDC hanya akan memberikan penggantian sesuai nilai appraisal sepanjang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum, tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC, lokasi lahan sesuai dengan rencana induk The Mandalika dan belum pernah dibebaskan oleh LTDC/BTDC/ITDC sebelumnya.

"Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada warga masyarakat pemilik lahan enclave yang telah bersedia melepaskan dan mengosongkan lahannya untuk digunakan dalam pembangunan JKK. Kami terus berharap dukungan dari semua pihak agar pembangunan The Mandalika dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat NTB khususnya Lombok Tengah," katanya.