JPU dinilai tidak cermat tentukan kerugian korupsi benih jagung di NTB

id eksepsi terdakwa,sidang korupsi,benih jagung,pengadilan mataram

JPU dinilai tidak cermat tentukan kerugian korupsi benih jagung di NTB

Terdakwa korupsi pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang tahun anggaran 2017 oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat, Husnul Fauzi, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (13/9/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dinilai tidak cermat dalam menentukan kerugian negara pada kasus korupsi pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang tahun anggaran 2017 oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat.

Penilaian tersebut muncul dalam eksepsi terdakwa Husnul Fauzi, Mantan Kepala Distanbun NTB yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek pengadaan bernilai Rp49 miliar itu.

Eksepsi (nota keberatan) terdakwa disampaikan tim penasihat hukumnya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin I Ketut Somanasa, Senin.

"Bahwa ketidakcermatan jaksa penuntut umum dapat dilihat dari penentuan kerugian negara yang hanya berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB dan mengabaikan temuan BPK RI pada 10 Oktober 2018," kata Tohriadi saat membacakan eksepsi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Bahkan temuan BPK RI yang nilainya mencapai Rp10 miliar dengan rincian dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Rp7,56 miliar dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Rp3 miliar, itu telah dikembalikan ke kas negara dengan dikuatkan adanya bukti pelunasan pada 16 Februari 2021.

Selain itu, JPU dalam surat dakwaannya juga tidak menguraikan secara jelas terkait peran terdakwa Husnul Fauzi yang secara bersama-sama dengan para saksi dan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara.

"Bahwa dalam hal ini JPU tidak sempurna dalam menyusun dakwaannya, kabur dan banyak tercecer dan tertinggal," ujarnya.

Karena itu, terdakwa dalam eksepsinya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Usai mendengar eksepsi terdakwa, JPU meminta majelis hakim memberikan kesempatan pada Selasa (14/9) untuk menyampaikan tanggapannya.

Setelah mendengar permintaan tersebut, ketua majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan kembali digelar dengan agenda penyampaian tanggapan eksepsi terdakwa oleh JPU, Selasa (14/9).