Pemkot Mataram mengoptimalkan PeduliLindungi saat Natal dan Tahun Baru

id aplikasi,diskominfo,mataram

Pemkot Mataram mengoptimalkan PeduliLindungi saat Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi: Seorang tamu di Kantor Wali Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di fasilitas publik, untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.

"Untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pada fasilitas publik sudah kita keluarkan Surat Edaran Wali Kota Mataram," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kebijakan pemerintah yang akan memberikan sanksi bagi pihak yang belum tertib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasalnya selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah tidak menerapkan penyekatan, namun menerapkan pembatasan ruang publik dengan cara membatasi jumlah orang yang berkumpul selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Terkait dengan itu, sambung Swandiasa, pengoptimalan penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu poin yang ditekankan saat rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka persiapan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor: 800/1587/BPBD/XII/2021 tentang Pencegahan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Wilayah Kota Mataram, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi disebut jelas pada poin huruf J," katanya.

Dikatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi bertujuan membantu pelacakan dan penghentian penyebaran COVID-19, serta mengidentifikasi warga Kota Mataram yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Sehubungan dengan itu, Satgas COVID-19 Kota Mataram yang ada di kecamatan dan kelurahan diminta berperan aktif melakukan sosialisasi terhadap penggunaan aplikasi tersebut secara masif pada semua sektor baik itu hotel, restoran, termasuk fasilitas publik dan objek wisata.

"Aplikasi tersebut hadir untuk membantu pemerintah agar semua masyarakat merasa aman dan nyaman berada baik di tempat kerja, ruang publik maupun pusat-pusat keramaian lainnya," katanya.

Sedangkan untuk pengawasan akan dilakukan oleh Satgas COVID-19, diantara Satpol PP, BPBD dan jajaran dari TNI/Polri, sebab optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, merupakan tindaklanjut dari Inmendagri.