Berkas perkara bandar narkoba kelas kakap Mandari sudah lengkap

id bandar narkoba,mandari,berkas lengkap,kejati ntb,polda ntb,pasal 132

Berkas perkara bandar narkoba kelas kakap Mandari sudah lengkap

Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra menyampaikan jaksa peneliti menyatakan berkas perkara NNY alias Mandari, wanita yang berperan sebagai bandar narkoba kelas kakap asal Kota Mataram sudah lengkap.

"Iya, jadi berkas perkara NNY alias Mandari sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Efrien di Mataram, Rabu.

Dalam berkas,katanya,  jaksa peneliti menilai alat bukti yang menjerat Mandari dengan sangkaan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 34/2009 tentang Narkotika sudah terpenuhi.

Dengan demikian, Efrien memastikan bahwa pihaknya menunggu proses tahap dua, yakni penyidik kepolisian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti kabar dari jaksa tersebut.

"Tahap dua akan segera kami lakukan," kata Helmi.

Dalam memenuhi upaya tersebut, jelasnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Mandari yang sebelumnya sudah menghabiskan masa penahanan di tahap penyidikan kepolisian.

"Sudah kami layangkan panggilan secara patut," ujarnya.

Peran yang menjelaskan Mandari sebagai gembong narkoba wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram, terungkap dalam penangkapan pria berinisial RN alias Agung yang kini berstatus narapidana.

Agung ditangkap pada tahun 2021. Dari penangkapan Agung disita barang bukti 1,9 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp16,9 juta. Melalui Agung kemudian terungkap asal barang dari pria berinisial GS alias Sandi.

Sehari setelah penangkapan Agung, keberadaan Sandi terungkap di wilayah Lombok Tengah. Polisi bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap Sandi ketika sedang bersama Mandari dan beberapa orang yang diduga anggota jaringannya.

Sandi bersama Mandari ditangkap pada dini hari di salah satu hotel berbintang di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Peran Mandari kemudian terungkap dari Sandi yang kini berstatus narapidana bersama Agung di Lapas Kelas IIA Mataram. Barang haram yang disita dari penangkapan Agung diakui Sandi berasal dari Mandari.

Dari serangkaian penyidikan, peran Mandari sebagai pengendali sekaligus bandar narkoba kelas kakap asal Abian Tubuh, Kota Mataram, semakin jelas.

Perannya diperkuat dengan hasil kloning percakapan dari jejak digital nomor telepon milik Mandari. Terungkap ada sebuah grup media sosial "WhatsApp Group" bernama "Akatsuke Baru".

Dalam grup itu terungkap percakapan dalam bentuk pesan yang menjelaskan peran Mandari sebagai pengendali narkoba kelas kakap.

Dari penyidikan terungkap adanya harta milik Mandari yang mencapai miliaran rupiah bersumber dari bisnis sabu-sabu. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan transaksi keuangan milik Mandari.

Karena itu, kepolisian mengembangkan kasus Mandari ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus pidana pokok narkoba. Sebagai bentuk serius memerangi narkoba di NTB, Helmi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Untuk TPPU-nya kami pastikan masih berjalan, penelusuran aset kami terus koordinasi dengan PPATK," kata Helmi.