Tata kelola dan lembaga terkait PDP diatur dalam PP

id Menkominfo,kominfo,ruu pdp,uu pdp

Tata kelola dan lembaga terkait PDP diatur dalam PP

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate saat dijumpai awak media di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengatakan tata kelola hingga lembaga terkait masalah perlindungan data pribadi. Hal ini menyusul Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Komisi I DPR RI yang menyetujui dan mengeluarkan keputusan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan dengan pembahasan lanjutan di Sidang Paripurna.
 

“Terkait tata kelola nanti akan diatur sesuai amanat undang-undang, itu akan diatur di dalam PP, yang penting yang harus diketahui bahwa tata kelolanya merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang berada dan bertanggung jawab kepada presiden,” kata Menkominfo saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ia melanjutkan, presiden lah yang akan menentukan lembaga itu ada dimana, apakah di salah satu kementerian lembaga atau kah nanti dibentuk lembaga yang baru. “Ini merupakan cabang kekuasaan eksekutif, cabang kekuasaan pemerintahan. Bukan di luar cabang kekuasaan,” kata Johnny.

“Yang umumnya tentu itu berhubungan dengan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan digital. Tapi nanti itu tergantung bapak presiden akan putuskan. Itu sepenuhnya keputusan bapak presiden,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan bahwa dasar hukum terkait pembentukan lembaga terkait perlindungan data pribadi berasal dari UU PDP itu sendiri. “Dasar hukumnya UU PDP, mengamanatkan, diatur di dalam PP. Jadi, kita akan susun PP, yang penting adalah tata kelolanya nanti akan mampu menangani (perlindungan) data pribadi,” kata dia.

Baca juga: Pelatihan AR dan VR bisa bangun ekosistem talenta digital
Baca juga: Perwakilan ASEAN tunjukkan sikap suportif & aktif di sidang DEWG


Selain mengatur tata kelola kelembagaan yang berada di bawah presiden atau menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, Menkominfo mengatakan UU PDP juga mengatur tentang kewajiban dan sanksi bagi tindakan-tindakan melawan hukum terhadap data pribadi.

“Sanksi-sanksinya jauh lebih berat dibandingkan sanksi-sanksi yang ada saat ini. Dalam bentuk sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan, korporasi, lembaga publik dan lembaga internasional, semuanya sama,” kata Johnny.

Ia pun kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menangani dan memanfaatkan data pribadi. “Setiap usaha yang secara ilegal berusaha mengambil, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan termasuk memanfaatkan secara ekonomi, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat yang diatur dalam UU PDP yang semoga segera disahkan oleh DPR RI,” ujar Menteri Johnny.