Demi bayar utang dan nyabu, pria di Mataram ini curi emas senilai Rp60 juta

id Pencurian,Emas,Mataram

Demi bayar utang dan nyabu, pria di Mataram ini curi emas senilai Rp60 juta

Pelaku pencurian emas dan hp berinisial JH (26) asal Lingkungan Karang Bata Selatan, Keluruhan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dalam konferensi pers, Kamis (22/09/2022).

Mataram (ANTARA) - Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, meringkus pelaku pencurian perhiasan senilai Rp60 juta di rumahnya, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Pelaku pencurian berinisial JH (26) asal Lingkungan Krang Bata Selatan, Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya Komisaris Polisi (Kompol) Moh Nasrullah SIK, Kamis, mengatakan pelaku mencuri tiga untai kalung emas dengan berat 27 gram, tiga gelang emas dengan berat 27 gram, empat cincin emas dengan berat 10 gram, tiga anting emas dengan berat 5 gram, dan satu Handphone merek Oppo Reno 6 warna biru dongker.

"Adapun barang yang diambil berupa perhiasan dan handphone," kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, dalam konferensi pers, Kamis (22/9).

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mengambil perhiasan dan handphone melalui jendela rumah, lalu ia menjual perhiasan tersebut di wilayah Sekarbela dan 
menggadai handphone di wilayah Punia, Mataram. 

Adapun hasil dari penjualanan emas, ia gunakan untuk membayar utang dan membeli sabu. 

Pelaku pencurian ini akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.