Mataram (ANTARA) - Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, meringkus pelaku pencurian perhiasan senilai Rp60 juta di rumahnya, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Pelaku pencurian berinisial JH (26) asal Lingkungan Krang Bata Selatan, Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya Komisaris Polisi (Kompol) Moh Nasrullah SIK, Kamis, mengatakan pelaku mencuri tiga untai kalung emas dengan berat 27 gram, tiga gelang emas dengan berat 27 gram, empat cincin emas dengan berat 10 gram, tiga anting emas dengan berat 5 gram, dan satu Handphone merek Oppo Reno 6 warna biru dongker.
"Adapun barang yang diambil berupa perhiasan dan handphone," kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, dalam konferensi pers, Kamis (22/9).
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mengambil perhiasan dan handphone melalui jendela rumah, lalu ia menjual perhiasan tersebut di wilayah Sekarbela dan
menggadai handphone di wilayah Punia, Mataram.
Adapun hasil dari penjualanan emas, ia gunakan untuk membayar utang dan membeli sabu.
Pelaku pencurian ini akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi Jakarta ringkus dua pelaku spesialis pecah kaca mobil
Selasa, 5 November 2024 18:14
Door!! Polisi tembak dua pencuri ternak sapi di Lombok Timur
Rabu, 16 Oktober 2024 16:41
Enam orang pencuri ternakdi Sumba Barat ditangkap
Rabu, 16 Oktober 2024 10:37
Polisi tangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta di Mataram
Selasa, 8 Oktober 2024 14:54
Pelaku pencurian toko grosir di Tajung Luar Lombok Timur ditangkap polisi
Kamis, 19 September 2024 13:05
Dua Mahasiswa di Mataram Jadi Tersangka Pencurian HP Teman
Rabu, 4 September 2024 15:37
Dua pelaku pencurian emas dan uang ditangkap di Pegunungan Bima
Rabu, 4 September 2024 14:49
Menkominfo tegaskan tak ada toleransi bagi pencuri data pribadi
Senin, 2 September 2024 19:31