Mataram (ANTARA) - Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, meringkus pelaku pencurian perhiasan senilai Rp60 juta di rumahnya, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Pelaku pencurian berinisial JH (26) asal Lingkungan Krang Bata Selatan, Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya Komisaris Polisi (Kompol) Moh Nasrullah SIK, Kamis, mengatakan pelaku mencuri tiga untai kalung emas dengan berat 27 gram, tiga gelang emas dengan berat 27 gram, empat cincin emas dengan berat 10 gram, tiga anting emas dengan berat 5 gram, dan satu Handphone merek Oppo Reno 6 warna biru dongker.
"Adapun barang yang diambil berupa perhiasan dan handphone," kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, dalam konferensi pers, Kamis (22/9).
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mengambil perhiasan dan handphone melalui jendela rumah, lalu ia menjual perhiasan tersebut di wilayah Sekarbela dan
menggadai handphone di wilayah Punia, Mataram.
Adapun hasil dari penjualanan emas, ia gunakan untuk membayar utang dan membeli sabu.
Pelaku pencurian ini akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi amankan pelaku pencurian rumah Kosong di Lombok Tengah
Kamis, 2 Mei 2024 11:03
Polisi ungkap kasus brimob gadungan curi kendaraan di Sumbawa
Minggu, 28 April 2024 15:24
Polisi ringkus dua residivis pencuri gula pasir di Lingsar Lombok Barat
Minggu, 21 April 2024 14:52
Dua tersangka dan satu penadah handphone curian dibekuk di Sumbawa Barat
Minggu, 21 April 2024 14:36
Polisi tetapkan 162 tersangka dari 136 kasus pencurian di Mataram
Kamis, 4 April 2024 13:49
Ditinggal Tarawih, dua ekor sapi milik warga Lombok Timur nyaris raib dibawa kabur pencuri
Kamis, 14 Maret 2024 13:01
TNI AL gagalkan aksi pencurian di atas kapal asing
Sabtu, 2 Maret 2024 7:03
PHRI Bali menekankan pentingnya perlindungan data pribadi
Rabu, 7 Februari 2024 20:51