Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sempat buron selama 37 hari, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut, pada Rabu (28/9) sekitar 00.30 Wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat SH MHum melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun identitas terduga pelaku DPO inisial KR, 27 tahun, laki-laki, alamat Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Curi HP bule Austria, oknum staf Bawaslu diberhentikan sementara
Baca juga: Jambret HP bule, dua pemuda di Lombok Tengah diringkus polisi
Baca juga: Begal bersenjata ekor pari beraksi, tusuk warga Jerowaru Lombok Timur
Baca juga: Wisatawan asal Inggris dibegal di Lombok Timur
Baca juga: Begal dua sejoli di Pantai Suryawangi, pelaku ditangkap dan dihadiahi timah panas
Baca juga: Begal gadis di bawah umur ditangkap Polres Lombok Tengah
Baca juga: Lima pelaku begal adik kakak di Pohgading Lombok Timur ternyata berprofesi nelayan
Kejadiannya berawal pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 12. 21 Wita, korban Inisial IJ, yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian korban melanjutkan liburannya ke Goa Kotak di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah sampai di tempat tujuan, Korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkonci serta memasangkan satu gembok embok pada rem cakram, kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto di atas selama lima menit.
Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan tidak menemukan sepeda motor ditempat semula, hanya tersisa dua helm saja.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujut Untuk ditindak lanjuti.
Pada tanggal 24 Agustus 2022, tim Puma Polres Lombok Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pujut berhasil menangkap terduga pelaku curanmor inisial S dan A sementara satu terduga pelaku inisial KH berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas bantuan keluarga, terduga pelaku inisial KH akhirnya bersedia menyerahkan diri dan langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, KH mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama terduga pelaku lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu dan mengatakan, ia melarikan diri selama sekitar 37 hari dengan lokasi persembunyian yang berpindah-pindah.
Sementara Barang Bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Jenis Vario dan satu buah tas telah diamankan sebelumnya dari dua terduga pelaku lainnya.
Berita Terkait
Pelajar SMP curi sepeda motor di Mataram, motifnya mengejutkan
Minggu, 4 Agustus 2024 6:26
Dua pelaku curanmor di 51 lokasi Lombok Timur ditangkap polisi
Senin, 8 Juli 2024 16:53
Polisi tangkap 57 warga terlibat kasus 3C di Lombok Barat
Kamis, 13 Juni 2024 20:37
Polisi tetapkan 19 tersangka dari 17 kasus di Lombok Tengah
Kamis, 13 Juni 2024 12:14
Polisi tangkap dua pelaku dan tiga penadah curamor di Lombok Timur
Minggu, 7 April 2024 18:36
Pelaku curanmor di Lombok Timur babak belur dihakimi massa
Minggu, 25 Februari 2024 11:05
Aparat Polisi Mataram tangkap pelaku spesialis curanmor
Rabu, 24 Januari 2024 5:56
Polisi menangkap penadah sepeda motor curian di Lebak Banten
Sabtu, 13 Januari 2024 5:45