Berkeliaran 37 hari, buron curanmor asal Pujut Lombok Tengah akhirnya ditangkap

id Curanmor,Sengkol,Pujut

Berkeliaran 37 hari, buron curanmor asal Pujut Lombok Tengah akhirnya ditangkap

Sempat buron selama 37 hari, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut, pada Rabu (28/9) sekitar 00.30 Wita. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sempat buron selama 37 hari, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut, pada Rabu (28/9) sekitar 00.30 Wita. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat SH MHum melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun identitas terduga pelaku DPO inisial KR, 27 tahun, laki-laki, alamat  Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Curi HP bule Austria, oknum staf Bawaslu diberhentikan sementara

Baca juga: Jambret HP bule, dua pemuda di Lombok Tengah diringkus polisi

Baca juga: Begal bersenjata ekor pari beraksi, tusuk warga Jerowaru Lombok Timur

Baca juga: Wisatawan asal Inggris dibegal di Lombok Timur

Baca juga: Begal dua sejoli di Pantai Suryawangi, pelaku ditangkap dan dihadiahi timah panas

Baca juga: Begal gadis di bawah umur ditangkap Polres Lombok Tengah

Baca juga: Lima pelaku begal adik kakak di Pohgading Lombok Timur ternyata berprofesi nelayan


Kejadiannya berawal pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 12. 21 Wita, korban Inisial IJ, yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian korban melanjutkan liburannya ke Goa Kotak di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah sampai di tempat tujuan, Korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkonci serta memasangkan satu gembok embok pada rem cakram, kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto di atas selama lima menit.

Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan  tidak menemukan sepeda motor ditempat semula, hanya tersisa dua helm saja.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujut Untuk ditindak lanjuti.

Pada tanggal 24 Agustus 2022, tim Puma Polres Lombok Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pujut berhasil menangkap terduga pelaku curanmor inisial S dan A sementara  satu terduga pelaku inisial KH berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas bantuan keluarga, terduga pelaku inisial KH akhirnya bersedia menyerahkan diri dan langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, KH mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama terduga pelaku lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu dan mengatakan, ia melarikan diri selama sekitar 37 hari dengan lokasi persembunyian yang berpindah-pindah.

Sementara Barang Bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Jenis Vario dan satu buah tas telah diamankan sebelumnya dari dua terduga pelaku lainnya.