Mataram (Antara Mataram) - Tim buru sergap Subdit III Direskrim Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk kawanan perampok yang sering meresahkan masyarakat di Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dan menjebloskan mereka ke ruang tahanan.
"Empat kawanan perampok itu dibekuk setelah dilakukan pengejaran hingga ke kediaman masing-masing di Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein, di Mataram, Rabu.
Keempat tersangka tindak pidana kejahatan dengan kekerasan (jahtanras) itu yakni Ahmad Yani (34), Sumantri (33), Sukarman (34), dan Mustakim (29).
Kini kawanan perampok itu tengah diperiksa intensif di Mapolda NTB, dan mereka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1, ke-2 dan ke-3, KUHP junto pasal 363 ayat 1 ke-4 dan pasal 363, pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, sehingga selama pemberkasan perkara ditahan di ruang tahanan Polda NTB.
Sukarman mengatakan, kawanan perampok itu dibekuk setelah Polda NTB menerima laporan pengaduan dari korban perampokan yakni Yohanes Woda Maha.
Yohanes dan tiga orang rekannya sesama pekerja usaha tambak di Dusun Selayar, Desa Mence, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, pada 7 Juni 2013 sekitar pukul 13.30 Wita.
Kawanan perampok itu membawa kabur barang berharga milik korban seperti telepon genggam, dan uang tunai. Udang di lokasi pertambakan sekitar 60 kilogram juga dirampok.
Dari laporan tersebut, tim buru sergap Subdit III Direskrim Umum Polda NTB kemudian mengejar para pelaku hingga berhasil membekuk mereka.
"Salah seorang diantara empat kawanan perampok itu merupakan residivis atas kasus lama, dan kawanan perampok itu dilaporkan sering meresahkan masyarakat," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Kapolda NTB berikan penghargaan tujuh personel berprestasi di 2024
Selasa, 7 Mei 2024 17:54
Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka
Kamis, 2 Mei 2024 20:05
Polda NTB pantau keberadaan dua tersangka pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Kamis, 2 Mei 2024 16:36
Polda NTB: Direktur BAL tersangka pengeboran air tanah berstatus mantan napi
Kamis, 2 Mei 2024 16:28
Tipidter tidak bahas kerugian kasus pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Kamis, 2 Mei 2024 16:27
Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih
Rabu, 1 Mei 2024 6:53
Polisi tangkap sembilan nelayan bawa bom ikan di perairan Lombok Timur
Rabu, 24 April 2024 12:56
Polda NTB tahan tersangka kasus penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar
Selasa, 23 April 2024 17:59