BLHP NTB giatkan uji emisi kendaraan bermotor

id Uji emisi gas buang kendaraan, BLHP NTB, kegiatan kedua

"Ini kegiatan kedua setelah kegiatan pertama tahun lalu, dan targetnya sama yakni sebanyak 1.500 unit kendaraan dalam kegiatan selama tiga hari, atau sehari ditargetkan 500 unit kendaraan," kata Kepala Balai Laboratorium BLHP Provinsi NTB Gatot Susan
Mataram (Antara Mataram) - Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Nusa Tenggara Barat menggiatkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor untuk meminimalkan polusi udara karena kendaraan merupakan penyumbang terbesar pencemaran udara.

"Ini kegiatan kedua setelah kegiatan pertama tahun lalu, dan targetnya sama yakni sebanyak 1.500 unit kendaraan dalam kegiatan selama tiga hari, atau sehari ditargetkan 500 unit kendaraan," kata Kepala Balai Laboratorium BLHP Provinsi NTB Gatot Susanto di sela-sela kegiatan uji emisi di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, uji emisi gas buang kendaraan itu digelar di tiga titik di Kota Mataram, yakni di depan Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB, dan di depan SPBU Mayura.

Kegiatan tersebut juga untuk mendukung Pemerintah Kota Mataram meraih piala Adi Pura di tahun depan, sehingga lebih difokuskan di Kota Mataram, ibu kota Provinsi NTB.

"Kendaraan yang diuji emisi baik berbahan bakar bensin maupun solar, sekaligus pengujian kualitas bahan bakar kendaraan yang dijual di Kota Mataram. Ada tujuh SPBU yang diperiksa," ujarnya.

Kegiatan lainnya yang erat kaitannya dengan uji emisi gas buang kendaraan bermotor itu yakni uji kepadatan lalu lintas, yang juga dilakukan di Kota Mataram.

Uji kualitas udara di pinggir jalan umum di Kota Mataram juga dilakukan BLHP NTB bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pihak terkait lainnya.

"Jadi, ada keterpaduan uji emisi gas buang ini, dan sejauh ini, pertumbuhan kendaraan di Kota Mataram cukup signifikan terutama kendaraan pribadi dibawah tahun 2007," ujarnya.

Gatot mengatakan, uji emisi dilakukan dengan menghitung uji baku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Data uji baku mutu itu juga akan dikirim ke pusat, sebagai data pendukung hasil uji emisi secara nasional. Semua pemerintah provinsi diwajibkan melakukan hal itu.

Aspek lainnya yang diuji yakni nilai rata-rata gas buang mesin bensin dalam kondisi normal, seperti Karburator atau CO 4,5 persen, dan HC 1200 ppm di bawah pembuatan tahun 2007, namun pembuatan di atas 2007 untuk CO 1, 5 persen HC 200 ppm, dan injeksi 3,5 persen dengan posisi normal.

Kendaraan pribadi tahun 2007 misalnya, uji emisi gas buang bensin harus standar 50 persen.

"Kalau ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, disarankan untuk melakukan servis secara berkala, agar saat dioperasikan tidak menimbulkan pencemaran udara," ujarnya.

Selain itu, uji emisi tersebut merupakan awal dari upaya pembatasan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah NTB.

"Kita tahu bahwa kepadatan kendaraan bermotor di Kota Mataram terus meningkat, sehingga uji emisi secara bertahap dan berkelanjutan perlu dilakukan," ujarnya. (*)