Kader Demokrat NTB meminta MA tolak upaya PK Kubu Moeldoko

id Partai Demokrat,PK kubu Moeldoko,demokrat moeldoko,AHY

Kader Demokrat NTB meminta MA tolak upaya PK Kubu Moeldoko

Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman (ketiga kiri) bersama pengurus dan simpatisan Partai Demokrat NTB mendatangi Pengadilan Tinggi NTB meminta Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko yang disampaikan di Pengadilan Tinggi NTB di Mataram, Senin (3/4/2023). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat meminta Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat NTB meminta penolakan itu di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi NTB H.A.S. Pudjoharsoyo saat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) NTB di Kota Mataram, Senin.

Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman mengatakan Moeldoko Cs telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

"Kami meminta Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko," kata IJU sapaan akrab Ketua DPD Demokrat NTB.

Seperti diketahui, Moeldoko CS menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Pada 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dalih adanya empat bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung RI.

"Keempat novum itu, faktanya, bukan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK," ujar Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat ini.