Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menanggapi isyarat tersangka PSW selaku Direktur PT AMG yang rencananya mengungkap para penerima aliran dana korupsi dalam kegiatan tambang di Blok Dedalpak. "Dibuka saja, uangnya ke siapa saja. Sebut siapa itu, kami siap telusuri," kata Nanang.
Dia menegaskan bahwa penetapan PSW sebagai tersangka ketiga dalam kasus tambang tersebut menjadi bagian penentu dari arah penyidikan. Menurut dia, rencana tersangka PSW mengungkap peran dan keterlibatan orang lain itu nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan hakim pengadilan dalam membuat putusan pidana. "Kalau mau buka, oke lah. Kita buat ramai," ujarnya.
Kejati NTB dalam kasus ini menetapkan PSW sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak lanjut penetapan itu, penyidik menitipkan penahanan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. Kajati NTB juga telah mengungkap peran dari PSW. Sebagai Direktur PT AMG, tersangka PSW yang menikmati semua keuntungan hasil tambang itu.
Dengan mengungkap peran PSW, Nanang menjelaskan kerugian negara yang muncul dari aktivitas PT AMG melakukan penambangan di Blok Dedalpak tanpa persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan itu berlangsung selama periode 2021 sampai 2022.
Namun demikian, Nanang belum dapat memastikan angka kerugian karena masih menunggu hasil dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di atas lahan seluas 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Baca juga: Kajati NTB bocorkan 4 calon tersangka baru kasus pasir besi, siapa saja?
Baca juga: Kajati NTB ungkapkan peran Direktur PT AMG di kasus tambang Dedalpak
Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.