Selain itu, apabila ada warga binaan pulang dengan pembebasan bersyarat, lanjut dia,pembinaan akan dilanjutkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pembinaan dilanjutkan oleh Bapas hingga warga binaan bisa mandiri dan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dari 173 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, kata dia, sebagian besar terlibat kasus narkoba. Selain itu, ada yang kasus pembunuhan, korupsi, judi, pencurian, penggelapan, aborsi, dan tindak pidana umum lainnya.