Misalnya, untuk penataan jalan dan taman akan dilakukan oleh Dinas PUPR dan DLH, kemudian "Becingah" atau aula menjadi ranah Dinas Pariwisata, selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab terhadap pelestarian danau.
"Pada areal RTH Pagutan, direncanakan juga akan dibangun sebuah danau kecil yang akan diisi dengan berbagai jenis ikan," katanya.
Sedangkan Dinas Perdagangan bersama Dinas Perindustrian bertanggung jawab untuk menyiapkan pelaku UMKM, penataan lapak pedagang kaki lima (PKL) serta bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk kegiatan pasar tani.
"Rencana pembentukan UPTD RTH dan pembagian zonasi revitalisasi ini menjadi prioritas kepala daerah. Setiap hari Jumat, masing-masing OPD akan dievaluasi terkait konsep rencana yang mereka siapkan," katanya.