Pemkot Mataram mengimbau sekolah kumpulkan seragam untuk disumbangkan

id siswa di Mataram,seragam sekolah di Mataram,siswa mataram,mataram

Pemkot Mataram mengimbau sekolah kumpulkan seragam untuk disumbangkan

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf, S.Pd. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengimbau kepala sekolah di kota itu untuk mengumpulkan seragam siswa kelas akhir yang sudah lulus untuk disumbangkan kepada siswa yang membutuhkan.

"Kami sudah minta kepala sekolah untuk melakukan edukasi kepada peserta didik yang lulus agar menyumbangkan seragam bekas mereka. Dari pada dilakukan aksi corat coret," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf di Mataram, Kamis.

Hal itu disampaikan Yusuf yang ditemui di sela kegiatan sosialisasi regulasi PPDB tahun ajaran 2023/2024 tingkat SMP di aula Disdik setempat, menyikapi jadwal pengumuman kelulusan siswa tingkat SD dan SMP pada 8 Juni 2023.

Dia mengakui, sejauh ini untuk aksi corat coret terhadap siswa SMP yang lulus belum pernah ada. Tapi langkah antisipasi perlu dilakukan sebagai bagian edukasi bagi para pelajar.

"Karena itu, kita minta semua kepala sekolah memberikan imbauan dan peringatan kepada para siswa dan menyarankan agar mereka mengumpulkan seragam bekas untuk disumbangkan kepada siswa yang membutuhkan," katanya lagi.

Di sisi lain, lanjutnya, Disdik juga telah menyebar surat edaran yang melarang sekolah baik tingkat SD maupun SMP Negeri/Swasta melakukan pungutan biaya perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir.

"Kalau ada sekolah yang tetap menarik pungutan, kita akan panggil dan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menegaskan, pungutan yang akan dilakukan untuk biaya perpisahan tersebut tidak memiliki aturan yang jelas sehingga kalau hal tersebut dilakukan maka akan menjadi pungutan liar (pungli).

"Karena itu selain ke sekolah, surat edaran juga kita sudah dikirimkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB agar bisa sama-sama saling mengawasi," katanya.

Menurutnya, dalam surat edaran Nomor 400.3.1/305/Disdik/V/2023 sudah ditegaskan sekolah dilarang menarik pungutan ke orang tua siswa untuk biaya kegiatan perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik.

"Selain itu, sekolah dilarang melakukan perpisahan atau pelepasan peserta didik di luar sekolah," katanya.