MA batalkan vonis bebas terdakwa korupsi kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Lotim

id Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur,korupsi kolam labuh ,Mahkamah Agung,Lombok timur

MA batalkan vonis bebas terdakwa korupsi kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Lotim

Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nugroho (kanan), usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (21/9/2022). ANTARA/Dhimas B.P.



Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.

Hakim pun menjatuhi hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa Nugroho terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan menyatakan demikian, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Dalam putusan, hakim menetapkan terdakwa agar ditahan," ucap Kelik.

Terhadap petikan putusan tersebut, pihaknya sedang menyiapkan untuk pemberitahuan kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

"Karena putusan baru kami terima pada hari Rabu (24/5), para pihak akan segera kami kabarkan, sekarang sedang kami siapkan (berkas pemberitahuan)," katanya.