Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial SR (24) yang diduga menguras isi saldo kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban bernama Elok Sarah Hilyatunnisah (23), yang hilang bersama dompetnya di ritel modern.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan SR dalam kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku kami tangkap dini hari tadi di rumahnya di wilayah Pagutan," kata Yogi.
Perbuatan SR ini terungkap dari adanya laporan korban yang awalnya kehilangan dompet di salah satu ritel modern wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, pada akhir Mei 2023.
"Waktu itu korban mengaku tergesa-gesa pergi ke rumah sakit, sehingga dompetnya tertinggal," ujarnya.
Korban menyadari hal itu ketika tiba di rumah sakit. Namun, saat kembali ke ritel modern tersebut, dompet korban yang disimpan di atas meja sudah hilang.
"Mengetahui dompet tidak ada, korban meminta bantuan pihak ritel modern untuk mengecek rekaman CCTV," ucap dia.
Dari rekaman tersebut kemudian terungkap peran SR yang mengambil dompet milik korban di atas meja.
"Dalam dompet itu ada uang tunai, kartu ATM, dan kartu identitas lain," kata Yogi.
Pengambilan uang korban melalui kartu ATM itu pun terungkap dari rekaman CCTV yang menunjukkan SR langsung menyambangi mesin ATM yang ada pada ritel modern tersebut.
Perbuatan SR pun dikuatkan dengan hasil cek korban melalui aplikasi transaksi perbankan. Saldo yang ada pada rekening korban senilai Rp4 juta habis dikuras oleh pelaku.
"Jadi, pelaku ini tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dompet korban, malah menguras uang korban dalam ATM," ujarnya.
Dari penangkapan pun terungkap cara pelaku bisa mengakses kartu ATM korban, yakni dengan mengacu tanggal lahir pada KTP korban.
"Dengan cara itu, pelaku ini bisa mengakses dan menguras isi saldo ATM korban," ucap dia.
Kepada polisi, SR mengaku bahwa dirinya telah menggunakan sebagian uang korban untuk membeli alat pengeras suara dan emas.
"Ada sisanya, Rp2,5 juta, sudah kami sita bersama sound system dan emas," kata Yogi.
Akibat perbuatannya, kini penyidik telah menetapkan SR sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
"Kepada yang bersangkutan juga sudah kami tahan," ujarnya.