Terdakwa korupsi BLUD RSUD Praya salin fakta persidangan dalam belasan CD

id RSUD Praya,BLUD RSUD Praya,Praya,Lombok Tengah,Korupsi RSUD Praya

Terdakwa korupsi BLUD RSUD Praya salin fakta persidangan dalam belasan CD

Penasihat hukum Lalu Anton Hariawan (kiri) membacakan nota pembelaan terdakwa perkara korupsi dana BLUD pada RSUD Praya, Adi Sasmita, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/7/2023). ANTARA/Dhimas B.P.



"Misalnya, seperti spesifikasi pengadaan minyak goreng, di situ yang diminta (BLUD) merek Tropicana, artinya yang berkualitas bagus. Namun, yang digunakan sebagai pembanding, auditor menggunakan harga minyak goreng curah. Kalau seperti itu 'kan sudah tidak sesuai," ujarnya.

Lebih lanjut, Anton menerangkan dalam pledoi bahwa Adi Sasmita menjalankan tugas sebagai PPK dengan merujuk pada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Itu ada disebut dalam aturan Pasal 13 ayat (4) huruf a, PPK meminta pejabat pengadaan hanya kepada satu penyedia barang/jasa. Pengadaan langsung ini untuk anggaran di atas Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar," kata Anton.

Dia turut menyampaikan bahwa perbup yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa BLUD itu sudah merupakan turunan yang sah dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Dalam pasal 61 sudah disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa BLUD masuk dalam pengecualian perpres," ujarnya.

Begitu juga melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Secara jelas, kata dia, telah disebutkan dalam Pasal 77 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, itu diatur dengan peraturan kepala daerah.