Terdakwa korupsi BLUD RSUD Praya salin fakta persidangan dalam belasan CD

id RSUD Praya,BLUD RSUD Praya,Praya,Lombok Tengah,Korupsi RSUD Praya

Terdakwa korupsi BLUD RSUD Praya salin fakta persidangan dalam belasan CD

Penasihat hukum Lalu Anton Hariawan (kiri) membacakan nota pembelaan terdakwa perkara korupsi dana BLUD pada RSUD Praya, Adi Sasmita, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/7/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Adi Sasmita menyalin fakta yang terungkap selama proses persidangan ke dalam cakram kompak (compact disc/CD).

Terdakwa Adi Sasmita melalui penasihat hukumnya Lalu Anton Hariawan menyerahkan CD berjumlah belasan keping itu kepada majelis hakim sebagai bukti pendukung dalam sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

"Karena ada sebagian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak secara menyeluruh ditampilkan jaksa dalam tuntutan sehingga kami berinisiatif melampirkan hal tersebut dalam bentuk CD agar dapat menjadi bahan pendukung majelis hakim dalam membuat keputusan yang seadil-adilnya," kata Anton.

Belasan keping CD tersebut, jelas dia, berisi rekaman suara para saksi dari pihak jaksa, ahli, maupun terdakwa yang memberikan keterangan selama proses persidangan.

Sorotan dalam materi pledoi terdakwa terkait tuntutan jaksa yang menurut Anton hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Jadi, ada fakta-fakta persidangan yang di luar objek penyidikan itu tidak masuk dalam tuntutan," ujarnya.

Salah satunya terkait adanya penerimaan uang senilai Rp10 juta dari salah satu rekanan BLUD.

Dalam persidangan, hal itu telah dibantah Adi Sasmita bahwa uang tersebut adalah bentuk pinjaman dan tidak ada kaitan dengan jabatan terdakwa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Itu tahun 2022, bentuknya pinjaman, itu masuk dalam tuntutan. Padahal, Adi Sasmita sudah berhenti menjabat sebagai PPK tahun 2021," ucap dia.

Begitu juga terkait dengan kerugian negara, Anton mengatakan bahwa auditor menggunakan harga pembanding yang tidak sesuai dengan aturan BLUD. Melainkan, auditor merujuk pada harga satuan pembanding dalam penggunaan dana APBD.

"Misalnya, seperti spesifikasi pengadaan minyak goreng, di situ yang diminta (BLUD) merek Tropicana, artinya yang berkualitas bagus. Namun, yang digunakan sebagai pembanding, auditor menggunakan harga minyak goreng curah. Kalau seperti itu 'kan sudah tidak sesuai," ujarnya.

Lebih lanjut, Anton menerangkan dalam pledoi bahwa Adi Sasmita menjalankan tugas sebagai PPK dengan merujuk pada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Itu ada disebut dalam aturan Pasal 13 ayat (4) huruf a, PPK meminta pejabat pengadaan hanya kepada satu penyedia barang/jasa. Pengadaan langsung ini untuk anggaran di atas Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar," kata Anton.

Dia turut menyampaikan bahwa perbup yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa BLUD itu sudah merupakan turunan yang sah dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Dalam pasal 61 sudah disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa BLUD masuk dalam pengecualian perpres," ujarnya.

Begitu juga melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Secara jelas, kata dia, telah disebutkan dalam Pasal 77 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, itu diatur dengan peraturan kepala daerah.