Zonasi PKL wujud trantibum di Medan lebih baik

id Zonasi PKL,PKL di Medan,DPRD Kota Medan,Pemkot sebut zonasi PKL wujud trantibum,zonasi PKL wujud trantibum di Medan lebi

Zonasi PKL wujud trantibum di Medan lebih baik

Pemkot Medan meluncurkan zonasi PKL di kawasan kuliner Pagaruyung, Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (19/7/2023). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

Medan (ANTARA) -
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut zonasi pedagang kaki lima (PKL) merupakan perwujudan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) menjadi lebih baik di wilayah Kota Medan. "Penetapan zonasi PKL lebih terstruktur ini, maka tercipta trantibum lebih baik di Ibukota Provinsi Sumatera Utara," kata Kasatpol Pamong Praja Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap di Medan, Jumat.

Saat ini, lanjut dia, terdapat ribuan PKL yang beroperasi, terutama di pinggir jalan raya suatu pasar tradisional di wilayah Kota Medan akibat belum mendapatkan zonasi yang jelas. Salah satu langkah konkret diambil Pemkot Medan dengan mengatur PKL agar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.


Pemkot Medan telah meluncurkan zonasi PKL bertepatan dengan tahun baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah di kawasan kuliner Pagaruyung, Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu, 19Juli 2023. "Sebab dalam Perda Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, PKL ditetapkan tiga zona yakni merah, kuning, dan hijau," jelas dia.
 
Pihaknya juga mengungkapkan Pemkot Medan tengah membahas rencana pengembangan Jalan Nibung Raya menjadi salah satu zonasi PKL guna mendukung program "The Kitchen of Asia".
Diakuinya penataan PKL bukan mudah, tapi pihaknya optimis bisa diwujudkan seperti penataan PKL di Yogyakarta. "Yogyakarta berhasil dengan kesabaran dan kerja sama pemangku kepentingan, termasuk TNI/Polri," tutur Rahmat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah mendorong Pemkot Medan agar mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan terkait penetapan zonasi aktivitas PKL. "Segera diterbitkan petunjuk teknis pelaksanaan aktivitas PKL di Kota Medan. Lokasi mana yang bisa dan tidak, khusus pedagang berjualan," tegasnya.

Baca juga: Polisi memburu geng motor serang dan aniaya PKL di Sukabumi
Baca juga: Mataram siapkan konsep pembangunan ruang publik
 
Menurut legislator ini keberadaan PKL di wilayah Kota Medan masih menjadi keluhan banyak pihak, karena sering menggunakan trotoar jalan sebagai lapak berjualan. Terutama pasar tradisional di Kota Medan, di antaranya Kampung Lalang, Jalan Pelita 4, Sukaramai hingga Pasar 5 Marelan. "Kita tidak tahu, siapa yang mengkoordinir PKL ini sehingga setiap hari kemacetan di pasar tradisional itu semakin bertambah," terang Afif.