Medan (ANTARA) -
Saat ini, lanjut dia, terdapat ribuan PKL yang beroperasi, terutama di pinggir jalan raya suatu pasar tradisional di wilayah Kota Medan akibat belum mendapatkan zonasi yang jelas. Salah satu langkah konkret diambil Pemkot Medan dengan mengatur PKL agar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.
Pemkot Medan telah meluncurkan zonasi PKL bertepatan dengan tahun baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah di kawasan kuliner Pagaruyung, Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu, 19Juli 2023. "Sebab dalam Perda Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, PKL ditetapkan tiga zona yakni merah, kuning, dan hijau," jelas dia.
Diakuinya penataan PKL bukan mudah, tapi pihaknya optimis bisa diwujudkan seperti penataan PKL di Yogyakarta. "Yogyakarta berhasil dengan kesabaran dan kerja sama pemangku kepentingan, termasuk TNI/Polri," tutur Rahmat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah mendorong Pemkot Medan agar mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan terkait penetapan zonasi aktivitas PKL. "Segera diterbitkan petunjuk teknis pelaksanaan aktivitas PKL di Kota Medan. Lokasi mana yang bisa dan tidak, khusus pedagang berjualan," tegasnya.
Baca juga: Polisi memburu geng motor serang dan aniaya PKL di Sukabumi
Baca juga: Mataram siapkan konsep pembangunan ruang publik