Mataram (ANTARA) - Pihak kejaksaan menyatakan siap menghadapi upaya praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengadaan barang atau jasa pada tahun anggaran 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Upaya hukum ini (praperadilan) 'kan hak mereka. Jadi, silakan. Nanti dibuktikan di pengadilan," kata Kepala Kejari Sumbawa Adung Sutranggono yang ditemui di Mataram, Kamis.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan prosedur hukum.
Bahkan, Adung memastikan penetapan tersangka inisial DHB yang berperan sebagai Direktur RSUD Sumbawa itu sudah berdasarkan adanya temuan alat bukti yang cukup.
"Jadi, kami tidak asal menangkap orang. Atas pemeriksaan berjenjang dan saksi inilah dasar kami tetapkan tersangka dan langsung ditahan," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka DHB, Surahman, membenarkan bahwa kliennya mengajukan upaya praperadilan.
Dasar pengajuan ini melihat penerapan hukum jaksa dalam penetapan DHB sebagai tersangka. Menurut dia, kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, tetapi nama kliennya telah dicatut oleh oknum rumah sakit.
"Klien kami tidak bersalah, justru namanya dicatut untuk merekayasa proyek fiktif. Jadi, klien kami di sini hanya menjadi korban karena tanda tangannya dipalsukan," kata Surahman.
Selain itu, Surahman juga mengklaim bahwa kliennya tidak pernah meminta uang atau barang kepada kontraktor pengadaan, tetapi yang melakukan hal tersebut adalah oknum yang tidak bertanggung jawab di internal RSUD Sumbawa.
"Klien kami sebenarnya sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pemalsuan tersebut ke Polres Sumbawa, Januari lalu, dan saat ini (laporan) masih berproses," ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut, menurut dia, seharusnya pihak kejaksaan menunggu adanya kepastian hukum dari pengadilan.
"Seharusnya ini berjalan satu demi satu, tunggu ada kepastian hukum dari pengadilan supaya tidak meraba-raba dalam melakukan penerapan hukum," ucap dia.
Surahman meminta kepada jajaran Polres Sumbawa untuk tetap melanjutkan proses hukum yang datang dari laporan kliennya.
Berita Terkait
Mantan Direktur RSUD Sumbawa tetap dibebankan bayar kerugian Rp1,4 miliar
Kamis, 7 Maret 2024 18:10
Hakim memvonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Rabu, 10 Januari 2024 20:17
Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar pengadaan alkes RSUD
Rabu, 27 Desember 2023 17:10
Jaksa menuntut mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 tahun penjara
Rabu, 6 Desember 2023 17:02
Jaksa mengusut penyimpangan Rp1,5 miliar anggaran BLUD RSUD Sumbawa
Jumat, 10 November 2023 17:43
Jaksa menelusuri PMH terkait utang RSUD Sumbawa senilai Rp70,2 miliar
Kamis, 2 November 2023 19:07
Ahli di kasus RSUD Sumbawa sebutkan gratifikasi rusak sistem pemerintahan
Rabu, 1 November 2023 16:23
Kejari Sumbawa mendalami temuan BPK NTB terkait utang RSUD Rp70,2 miliar
Kamis, 26 Oktober 2023 14:03