Jaksa siap menghadapi praperadilan tersangka korupsi RSUD Sumbawa

id RSUD Sumbawa,BLUD RSUD Sumbawa,Kejari Sumbawa,Sumbawa

Jaksa siap menghadapi praperadilan tersangka korupsi RSUD Sumbawa

Kepala Kejari Sumbawa Adung Sutranggono. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Pihak kejaksaan menyatakan siap menghadapi upaya praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengadaan barang atau jasa pada tahun anggaran 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Upaya hukum ini (praperadilan) 'kan hak mereka. Jadi, silakan. Nanti dibuktikan di pengadilan," kata Kepala Kejari Sumbawa Adung Sutranggono yang ditemui di Mataram, Kamis.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan prosedur hukum.

Bahkan, Adung memastikan penetapan tersangka inisial DHB yang berperan sebagai Direktur RSUD Sumbawa itu sudah berdasarkan adanya temuan alat bukti yang cukup.

"Jadi, kami tidak asal menangkap orang. Atas pemeriksaan berjenjang dan saksi inilah dasar kami tetapkan tersangka dan langsung ditahan," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka DHB, Surahman, membenarkan bahwa kliennya mengajukan upaya praperadilan.

Dasar pengajuan ini melihat penerapan hukum jaksa dalam penetapan DHB sebagai tersangka. Menurut dia, kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, tetapi nama kliennya telah dicatut oleh oknum rumah sakit.

"Klien kami tidak bersalah, justru namanya dicatut untuk merekayasa proyek fiktif. Jadi, klien kami di sini hanya menjadi korban karena tanda tangannya dipalsukan," kata Surahman.

Selain itu, Surahman juga mengklaim bahwa kliennya tidak pernah meminta uang atau barang kepada kontraktor pengadaan, tetapi yang melakukan hal tersebut adalah oknum yang tidak bertanggung jawab di internal RSUD Sumbawa.

"Klien kami sebenarnya sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pemalsuan tersebut ke Polres Sumbawa, Januari lalu, dan saat ini (laporan) masih berproses," ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, menurut dia, seharusnya pihak kejaksaan menunggu adanya kepastian hukum dari pengadilan.

"Seharusnya ini berjalan satu demi satu, tunggu ada kepastian hukum dari pengadilan supaya tidak meraba-raba dalam melakukan penerapan hukum," ucap dia.

Surahman meminta kepada jajaran Polres Sumbawa untuk tetap melanjutkan proses hukum yang datang dari laporan kliennya.