Pemkab Sumbawa Barat segel sembilan gerai pasar modern

id Pasar Modern

Mataram (Antara NTB) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menutup paksa sembilan unit gerai pasar modern yang beroperasi di daerah itu karena tidak memiliki ijin usaha toko modern (IUTM).

         Pantauan Antara, Selasa, penutupan mulai dilakukan pukul 11.00 Wita. Setiap toko yang ditutup langsung dipasang segel atas nama Pemkab Sumbawa Barat.

         Dalam operasi penutupan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mengerahkan puluhan personil.

         Kasat Pol PP Sumbawa Barat, Agus Hadnan, yang memimpin langsung jalannya operasi penyegelan itu, menyatakan penutupan merupakan upaya terakhir yang dilaksanakan, setelah pihak manajemen pasar modern tidak mengindahkan surat teguran tertulis yang dilayangkan Pemda Sumbawa Barat.      
    Padahal, sebelumnya Sat Pol PP sudah menempuh upaya persuasif, dengan melayangkan surat teguran dan tiga kali surat peringatan, namun tidak juga diindahkan.

         "Sudah tidak ada toleransi, karena sesuai prosedur dan ketentuan sudah kami laksanakan. Jadi hari ini kami laksanakan penyegelan," jelas Agus.

         Saat ini, kata dia, terdapat 11 gerai pasar modern milik salah satu investor nasional ternama yang beroperasi di Sumbawa Barat. Dari jumlah itu, hanya dua toko yang telah memiliki ijin yakni, di Kecamatan Seteluk dan satu di Kecamatan Maluk.

         Sementara sembilan toko yang disegel, terdiri dari satu unit di Poto Tano, satu unit di Brang Rea, empat unit di Kota Taliwang, satu unit di Jereweh dan satu unit di Kecamatan Maluk.

         Agus menyatakan pihaknya akan mendatangi semua gerai pasar modern tersebut.

         "Bagi yang bisa menunjukkan ijin (IUTM) maka tidak akan disegel. Yang tidak mampu memperlihatkan langsung disegel," tegas Agus.

         Sementara itu, selama proses penyegelan dilaksanakan, tidak ada penolakan dari pengelola toko.

          Kepala pasar modern Safrianto, sempat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinannya. Ada pula pengelola toko yang meminta keringanan sehari sampai Rabu. Namun, Sat Pol PP tidak mengindahkan permintaan tersebut.

         "Kami sudah menempuh upaya persuasif, surat teguran dan surat peringatan sudah diberikan, tetapi tetap tidak di indahkan. Jadi tidak ada alasan untuk meminta waktu lagi," tandas Agus Hadnan.(*)