Mataram (Antara NTB) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menutup paksa sembilan unit gerai pasar modern yang beroperasi di daerah itu karena tidak memiliki ijin usaha toko modern (IUTM).
Pantauan Antara, Selasa, penutupan mulai dilakukan pukul 11.00 Wita. Setiap toko yang ditutup langsung dipasang segel atas nama Pemkab Sumbawa Barat.
Dalam operasi penutupan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mengerahkan puluhan personil.
Kasat Pol PP Sumbawa Barat, Agus Hadnan, yang memimpin langsung jalannya operasi penyegelan itu, menyatakan penutupan merupakan upaya terakhir yang dilaksanakan, setelah pihak manajemen pasar modern tidak mengindahkan surat teguran tertulis yang dilayangkan Pemda Sumbawa Barat.
Padahal, sebelumnya Sat Pol PP sudah menempuh upaya persuasif, dengan melayangkan surat teguran dan tiga kali surat peringatan, namun tidak juga diindahkan.
"Sudah tidak ada toleransi, karena sesuai prosedur dan ketentuan sudah kami laksanakan. Jadi hari ini kami laksanakan penyegelan," jelas Agus.
Saat ini, kata dia, terdapat 11 gerai pasar modern milik salah satu investor nasional ternama yang beroperasi di Sumbawa Barat. Dari jumlah itu, hanya dua toko yang telah memiliki ijin yakni, di Kecamatan Seteluk dan satu di Kecamatan Maluk.
Sementara sembilan toko yang disegel, terdiri dari satu unit di Poto Tano, satu unit di Brang Rea, empat unit di Kota Taliwang, satu unit di Jereweh dan satu unit di Kecamatan Maluk.
Agus menyatakan pihaknya akan mendatangi semua gerai pasar modern tersebut.
"Bagi yang bisa menunjukkan ijin (IUTM) maka tidak akan disegel. Yang tidak mampu memperlihatkan langsung disegel," tegas Agus.
Sementara itu, selama proses penyegelan dilaksanakan, tidak ada penolakan dari pengelola toko.
Kepala pasar modern Safrianto, sempat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinannya. Ada pula pengelola toko yang meminta keringanan sehari sampai Rabu. Namun, Sat Pol PP tidak mengindahkan permintaan tersebut.
"Kami sudah menempuh upaya persuasif, surat teguran dan surat peringatan sudah diberikan, tetapi tetap tidak di indahkan. Jadi tidak ada alasan untuk meminta waktu lagi," tandas Agus Hadnan.(*)
Berita Terkait
Jaksel pastikan tak ada penggunaan kantong plastik di pasar modern
Kamis, 18 April 2024 19:12
Kepala Bapanas sebut beras memulai penuhi pasar ritel modern
Selasa, 13 Februari 2024 19:19
Ketum PSI Kaesang harapkan pasar tradisional di Medan lebih modern
Senin, 13 November 2023 15:36
Presiden Jokowi ungkap strategi pasar tradisional bisa saingi pasar modern
Jumat, 10 Februari 2023 15:03
Pemkot Mataram bantu produk UMKM lokal masuk pasar modern
Senin, 6 Februari 2023 18:48
Disdag Mataram menggelar bazar pasar rakyat dekatkan layanan
Senin, 26 September 2022 17:28
Disdag NTB mengawasi penjualan minyak goreng bersubsidi di pasar modern
Kamis, 20 Januari 2022 8:38
Disdag Mataram sulit mengendalikan izin pasar modern
Selasa, 16 Juni 2020 19:46