DPKP Mataram periksa hewan kurban ke pedagang

id hewa kurban

DPKP Mataram periksa hewan kurban ke pedagang

(1)

"Pemeriksaan hewan kurban dimulai hari ini hingga H+2 Idul Adha 1436 Hijriyah"
Mataram,  (Antara NTB)- Tim dari Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) mulai Rabu (16/9) melakukan pemeriksaan hewan kurban pada setiap pedagang musiman yang ada di kota ini.

"Pemeriksaan hewan kurban dimulai hari ini hingga H+2 Idul Adha 1436 Hijriyah," kata Kepala Dinas DPKP Kota Mataram H Mutawalli di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Mutawalli yang ditemui di sela melakukan pemantauan timnya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Jalan Dakota Rembiga mengatakan, untuk pemeriksaan hewan kurban pada sekitar 70 titik pedagang musiman itu diturunkan sebanyak enam tim.

Enam tim ini terdiri atas 10 orang dokter hewan bersama tim medisnya, dan mereka tersebar di enam kecamatan yang ada di kota ini untuk memeriksa kondisi hewan kurban.

Ia mengatakan, pemeriksaan hewan kurban berupa sapi dan kambing itu dimaksudkan agar daging hewan kurban yang akan dibagi-bagi ke masyarakat benar-benar daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (asuh).

Pemeriksaan hewan kurban itu meliputi, dari umur yang telah ditentukan yakni satu tahun untuk kambing dan dua tahun untuk sapi. Selanjutkan, kondisi fisiknya harus sehat, gemuk dan tidak cacat.

"Kalau hewan kurbannya kurus-kurus, apalagi sakit dan cacat kita akan minta pedagang untuk memisahkan hewan tersebut dan tidak dijual ke masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, pemeriksaan hewan kurban ini sangat penting, karena setiap Idul Adha atau Idul Kurban, puluhan pedagang hewan kurban musiman tumbuh pada sejumlah titik di Kota Mataram.

Hewan kurban itu, didatangkan dari berbagai daerah di Pulau Lombok, bahkan ada juga yang datang dari Pulau Sumbawa, Bali bahkan dari Pulau Jawa, sehingga harus diantisipasi.

Mutawalli mengatakan, jika dari pemantauan tim tersebut terindikasi atau terbukti ada hewan kurban yang tidak sehat atau menggidap penyakit membahayakan, petugas akan menarik hewan kurban dan mengembalikannya ke daerah asal atau bisa juga dimusnakan ditempat jika hewan kurban itu dianggap membawa penyakit yang berbahaya dan menular.

Akan tetapi, jika penyakit hewan kurban itu masih dapat disembuhkan maka hewan itu akan dipisahkan dan dirawat terlebih dahulu. Namun tidak boleh dipotong apalagi diberikaan kepada masyarakat.

Dia mengatakan, selain melakukan pemantauan kondisi kesehatan hewan kurban, tim kesehatan hewan kurban juga akan melakukan pemeriksaan daging hewan kurban pada sejumlah titik yang menjadi lokasi pemotongan hewan kurban di masyarakat, seperti di masjid, pondok pesantren, sekolah dan lainnya.

"Tujuannya, agar daging kurban yang akan dibagikan ke masyarakat benar-benar daging yang "Asuh". Pemantauan dan pemeriksaan daging kurban itu akan dilakukan selama tiga hari sesuai dengan waktu pemotongan hewan kurban," katanya. (*)