Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) menyelesaikan 52 kasus kriminal melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) selama Agustus 2023.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa kepolisian menerapkan RJ ini berdasarkan adanya kesediaan korban untuk tidak melanjutkan proses hukum tersebut.
"Tentu, kalau korban sudah terima haknya, barang bukti sudah ditemukan, kemudian korban tidak mempermasalahkan dan cabut laporan bukan karena paksaan tetapi atas kesadaran sendiri, baru bisa kami menerapkan RJ," kata Kombes Pol. Mustofa.
Dia menjelaskan bahwa penyelesaian 52 kasus kriminal melalui penerapan RJ ini merupakan hasil ungkap dari tindak lanjut laporan masyarakat periode penerimaan Agustus 2023.
"Dalam periode Agustus ini ada 98 laporan yang berhasil kami ungkap dengan 46 diantaranya lanjut ke proses penyidikan dan 52 sisanya diselesaikan melalui penerapan RJ," ucap dia.
Dari pengungkapan tersebut, Polresta Mataram telah berhasil mengamankan beragam jenis barang bukti kasus kriminal, mulai dari alat elektronik seperti telepon genggam, monitor televisi, kemudian kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat.
"Jadi, kalau ditotal ada 186 barang bukti yang berhasil kami amankan dan dari beberapa barang yang kami amankan ini ada yang sudah hilang tiga tahun dan baru sekarang berhasil terungkap," ujarnya.
Lebih lanjut, Mustofa mengatakan bahwa pada momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-30 Kota Mataram hari ini, Polresta Mataram menggelar kegiatan pengembalian barang bukti kepada para korban kasus kriminal.
"Kegiatan pengembalian barang bukti ini kami persembahkan sebagai salah satu hadiah dan bentuk sumbangsih Polresta Mataram dalam menyambut hari ulang tahun ke-30 Kota Mataram yang ," kata Mustofa.
Berita Terkait
Polisi ancam jemput paksa penyewa alat berat PUPR NTB
Kamis, 10 Oktober 2024 15:35
Dua penanganan kasus korupsi di Polresta Mataram kini naik ke penyidikan
Rabu, 9 Oktober 2024 17:21
Polisi periksa pelaku UMKM terkait korupsi masker COVID-19 di Sumbawa
Rabu, 9 Oktober 2024 17:19
Polisi pastikan kasus penganiayaan santriwati di Ponpes Al-Aziziyah Lobar berjalan
Rabu, 9 Oktober 2024 17:09
Eks suami siri selebgram di Mataram jadi tersangka penganiayaan
Rabu, 9 Oktober 2024 16:51
Polisi tangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta di Mataram
Selasa, 8 Oktober 2024 14:54
Polisi limpahkan kasus pungli Desa Buwun Sejati Lombok Barat ke inspektorat
Rabu, 2 Oktober 2024 13:19
Pencopet saat parade pembalap MotoGP di Mataram terungkap seorang jukir resmi
Kamis, 26 September 2024 15:35