Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) menyelesaikan 52 kasus kriminal melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) selama Agustus 2023.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa kepolisian menerapkan RJ ini berdasarkan adanya kesediaan korban untuk tidak melanjutkan proses hukum tersebut.
"Tentu, kalau korban sudah terima haknya, barang bukti sudah ditemukan, kemudian korban tidak mempermasalahkan dan cabut laporan bukan karena paksaan tetapi atas kesadaran sendiri, baru bisa kami menerapkan RJ," kata Kombes Pol. Mustofa.
Dia menjelaskan bahwa penyelesaian 52 kasus kriminal melalui penerapan RJ ini merupakan hasil ungkap dari tindak lanjut laporan masyarakat periode penerimaan Agustus 2023.
"Dalam periode Agustus ini ada 98 laporan yang berhasil kami ungkap dengan 46 diantaranya lanjut ke proses penyidikan dan 52 sisanya diselesaikan melalui penerapan RJ," ucap dia.
Dari pengungkapan tersebut, Polresta Mataram telah berhasil mengamankan beragam jenis barang bukti kasus kriminal, mulai dari alat elektronik seperti telepon genggam, monitor televisi, kemudian kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat.
"Jadi, kalau ditotal ada 186 barang bukti yang berhasil kami amankan dan dari beberapa barang yang kami amankan ini ada yang sudah hilang tiga tahun dan baru sekarang berhasil terungkap," ujarnya.
Lebih lanjut, Mustofa mengatakan bahwa pada momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-30 Kota Mataram hari ini, Polresta Mataram menggelar kegiatan pengembalian barang bukti kepada para korban kasus kriminal.
"Kegiatan pengembalian barang bukti ini kami persembahkan sebagai salah satu hadiah dan bentuk sumbangsih Polresta Mataram dalam menyambut hari ulang tahun ke-30 Kota Mataram yang ," kata Mustofa.