Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memperluas informasi manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perangkat desa di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Iuran kepesertaan bagi kepala desa dan perangkat desa semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere Juwenly Soselisa dari Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, Rabu.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka Maumere telah melakukan sosialisasi pemanfaatan program BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa di Kabupaten Lembata sejak tanggal 4 September hingga 6 September 2023.
Juwenly mengatakan perangkat desa terdaftar dalam dua jaminan program yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dari data BPJamsostek Cabang Sikka Maumere, sebanyak 144 kepala desa dan 112 perangkat desa di Kabupaten Lembata pun telah terlindungi dua program tersebut.
Dalam JKM, santunan yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, serta perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
Selain itu, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah (gaji) yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta.
Peserta pun berhak mendapatkan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK berikan perlindungan mahasiswa KKN Uniga
Baca juga: Kejari Mataram menangani tunggakan iuran BPJAMSOSTEK Rp46,35 miliar
"Jadi iuran ini tidak dipotong dari gaji, melainkan langsung dari pemberi kerja," ucapnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday menjelaskan komitmen pemerintah daerah setempat untuk melindungi kepala desa dan perangkat desa dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan telah diwujudkan lewat pengalokasian anggaran dari dana alokasi umum (DAU) Specific Grant.
Komitmen tersebut merupakan bukti nyata keprihatinan pemerintah daerah terhadap aktivitas kepala desa dan perangkat desa yang begitu tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta adanya risiko kecelakaan saat menjalankan tugas tersebut. "Oleh karena itu kami termotivasi memperjuangkan keanggotaan mereka supaya risiko itu dilindungi negara," kata dia.
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK gelar Workshop Inclusive
Selasa, 3 Desember 2024 20:01
Jaminan sosial pekerja informal berpotensi dongkrak kesejahteraan
Sabtu, 30 November 2024 7:13
Pertama digelar, Social Security Summit cari solusi Indonesia lepas dari middle income trap
Kamis, 28 November 2024 6:31
Sosialisasi manfaat jaminan ketenagakerjaan terus dilakukan
Rabu, 27 November 2024 4:29
Soroti potensi peningkatan kepesertaan jamsos pekerja informal
Selasa, 26 November 2024 19:40
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kepada ahli waris pedagang di Lombok
Kamis, 21 November 2024 6:01
77,8 persen pekerja informal NTB belum terlindungi BPJS
Jumat, 15 November 2024 18:11
BPJS Ketenagakerjaan NTB berikan santunan Rp42 juta kepada ahli waris pedagang
Kamis, 31 Oktober 2024 5:41