Bawaslu Lombok Tengah menemukan oknum kades langgar netralitas

id Kades Lombok Tengah,Kades,Kepala Desa di Lombok Tengah,Lombok Tengah,Bawaslu Lombok Tengah

Bawaslu Lombok Tengah menemukan oknum kades langgar netralitas

Kantor KPU Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan tindakan oknum kepala desa (Kades) inisial SHA yang ikut dalam kegiatan calon legislatif (Caleg) tersebut merupakan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024.

"Tindak oknum kades itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," kata Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Fauzan Hadi, di Praya, Lombok Tengah, Rabu.

Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan berupa informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, berinisial SHA. Informasi awal tersebut berupa foto SHA sedang memegang stiker Bakal Calon Legislatif (Bakal Caleg) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial ML, dalam salah satu acara sosialisasi di Dusun Batu Bolong, Desa Ungga pada 28 Oktober 2023.

Terhadap informasi awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan penelusuran lebih lanjut, dengan melayangkan surat permintaan keterangan. Selain itu, tim penelusuran Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan pertemuan dengan SHA, bertempat di Kantor Desa Ungga, untuk meminta keterangan terhadap SHA.

"Pada pertemuan tersebut, SHA yang saat ini menjabat juga sebagai Ketua Forum Kepala Desa (Forum Kades) Kabupaten Lombok Tengah, mengaku secara sadar ikut dalam acara sosialisasi, bahkan yang bersangkutan memfasilitasi tempat acara sosialisasi bagi caleg ML," katanya .

Lebih lanjut, kata Fauzan, yang bersangkutan juga mengundang Kades Pelambik untuk hadir pada acara sosialisasi tersebut.

"Berdasarkan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah memutuskan bahwa tindakan SHA tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," katanya.

Selanjutnya, Pada 15 November 2023, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas SHA sebagai kades kepada Bupati Kabupaten Lombok Tengah sebagai pejabat berwenang, untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.