Pemprov NTB Setuju Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD

id TUNJANGAN PERUMAHAN DPRD NTB

Yang pasti akan ada tambahan, tetapi sebelum itu ditambah perlu ada surat keputusan gubernur
Mataram (Antara NTB) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H Muhammad Amin memastikan akan ada kenaikan tunjangan perumahan bagi 65 anggota DPRD di daerah itu.

"Yang pasti akan ada tambahan, tetapi sebelum itu ditambah perlu ada surat keputusan gubernur," kata Muhammad Amin di Mataram, Kamis.

Amin menuturkan, rencana penambahan tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat tersebut, sebetulnya sudah dibahas di APBD murni tahun 2016. Hanya saja, belum bisa dieksekusi karena pada waktu itu masih ada yang lebih diprioritaskan.

Namun, ditegaskan Wagub NTB, kenaikan tunjangan perumahan bagi 65 anggota DPRD itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Apalagi saat ini pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran. Salah satunya melalui pemotongan DAU yang mempengaruhi postur keuangan daerah.

"Memang situasi saat ini tidak normal dengan adanya kebijakan pemotongan DAU tersebut, tetapi penambahan itu bisa saja dilakukan asalkan tidak mempengaruhi kondisi keuangan daerah," jelasnya.

Menurut Amin, persoalan kenaikan tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat di DPRD NTB bukan pada layak atau tidak layak, namun lebih kepada soal aturan, kepantasan dan kepatutan.

"Dalam artian, apakah di tengah kondisi masyarakat yang serba sulit, tunjangan perumahan itu bisa dinaikkan," katanya.

Belum lagi, yang juga perlu diperhatikan pemerintah, adalah hasil kajian yang telah dilakukan tim independen dari Universitas Mataram (Unram). Termasuk, aturan yang harus diikuti karena secara undang-undang para wakil rakyat diberikan hak biaya sewa rumah.

"Jadi semua ini perlu dikaji sebelum kita memutuskan. Apakah di APBD Perubahan 2016 atau di APBD murni tahun 2017 nanti," tegas Amin.

DPRD NTB mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan bagi 65 anggota DPRD mencapai Rp14 juta kepada Gubernur NTB.

Sekretaris DPRD NTB H Mahdi Muhammad mengatakan usulan kenaikan tunjangan perumahan itu, sudah diajukan ke Gubernur NTB untuk mendapat persetujuan.

"Setelah kita serahkan, kami tinggal menunggu saja dari Gubernur NTB," katanya.

Mahdi menjelaskan, besaran usulan kenaikan tunjangan perumahan itu didasari hasil survei nilai sewa tanah dan bangunan yang dilakukan tim independen dari Universitas Mataram (Unram).

Objek lokasi yang menjadi acuan nilai sewa tanah dan bangunan itu di antaranya Jalan Langko, Jalan Pejanggik dan Jalan Sriwijaya Kota Mataram.

Mahdi mengakui dari hasil survei yang dilakukan tim independen, nilai sewa tanah diperoleh sebesar Rp150 juta per are setahun, belum nilai bangunan di tiga jalan tersebut yang bisa mencapai Rp300 juta setahun.

"Nilai sewa ini berdasarkan survei tahun 2016," ujarnya.

Jika mengacu pada peraturan yang ada, standar luas areal lahan perumahan bagi anggota DPRD yakni 3 are, sedangkan untuk pimpinan mencapai 7 are.

Namun demikian, Mahdi mengatakan, nantinya jika rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang Tunjangan Perumahan tersebut disetujui gubernur, maka tunjangan tersebut akan masuk dalam gaji para wakil rakyat.

"Jadi tidak terpisah, karena uang itu langsung masuk dalam struktur gaji para wakil rakyat," kata dia. (*)