Pembangunan Marina "Yacht" di Lombok Terkendala Perpres

id kapal yacht

Pembangunan Marina "Yacht" di Lombok Terkendala Perpres

Belasan "yacht" yang parkir di perairan Desa Gili Gede Indah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB. (Foto Udara/Ist) (1)

"Di dalam peraturan tersebut sudah diatur daerah-daerah yang menjadi pintu masuk dan keluar `yacht`, mulai dari Aceh sampai Papua, tetapi NTB tidak termasuk di dalamnya"
Lombok Barat (Antara NTB) - Rencana pembangunan marina di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terkendala Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 tahun 2015 tentang Kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia.

"Di dalam peraturan tersebut sudah diatur daerah-daerah yang menjadi pintu masuk dan keluar `yacht`, mulai dari Aceh sampai Papua, tetapi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak termasuk di dalamnya," kata Direktur PT Marina Del Ray H Abubakar Abdullah, di Lombok Barat, Senin.

PT Marina Del Ray merupakan perusahaan asing yang akan membangun marina atau tempat parkir kapal pesiar di perairan Desa Gili Gede Indah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Abubakar mengatakan, investor asal Australia sebagai pemilik PT Marina Del Ray yang beroperasi di Lombok, berencana menanamkan investasinya sekitar Rp1 triliun untuk membangun bisnis marina, resort dan lainnya di atas lahan seluas enam hektar yang ada di Desa Gili Gede Indah.

Untuk tahap awal, pihaknya akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp300 miliar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, mulai dari pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), dan penyulingan air bersih yang dihasilkan dari proses produksi energi listrik dari PLTA.

Air bersih itu nanti juga akan dimanfaatkan oleh ratusan kepala keluarga (KK) masyarakat setempat yang saat ini belum tersentuh oleh aliran air bersih dan listrik dari pemerintah.

Untuk menuju proses pembangunan fisik, lanjut Abubakar, PT Marina Del Ray Lombok sudah menyelesaikan berbagai macam perizinan baik dari Pemkab Lombok Barat dan Pemprov NTB.

Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan Desa Gili Gede Indah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat sebagai lokasi terminal khusus wisata tirta yang akan dibangun oleh PT Marina Del Ray, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 453 tahun 2016.

"Semua proses perizinan sudah rampung, tapi kami belum bisa bergerak membangun dan mengundang investor lainnya karena terkendala perpres," ucapnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, harus ada kebijaksanaan dari Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Lombok sebagai salah satu pintu masuk dan keluar bagi kapal wisata dari luar negeri.

PT Marina Del Ray juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Barat untuk membahas masalah tersebut dengan harapan pemerintah daerah mengajukan permohonan untuk dilakukan kajian kembali terhadap Perpres Nomor 105/2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia.

Menurut dia, pemerintah daerah di NTB, perlu mengajukan permohonan untuk mengkaji regulasi tersebut karena perairan NTB, baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa sudah dilirik oleh wisatawan yang menjelajah berbagai negara menggunakan "yacht".

Salah satunya adalah perairan Desa Gili Gede Indah yang sudah didatangi oleh ratusan wisatawan menggunakan "yacht" dalam dua tahun terakhir, meskipun para wisatawan dihadapkan pada berbagai kerumitan birokrasi.

"Investor saat ini masih menunggu apakah perpres itu akan dikaji ulang. Kalau pemerintah pusat memberikan kepastian, kami juga bisa segera melakukan `ground breaking`," ujar Abubakar. (*)