Pedagang Pasar Mandalika Usulkan Pasar Swasta Ditutup

id PASAR MODERN DIMINTA DITUTUP

Adanya pasar swasta yang beroperasional, menyebabkan banyak pedagang yang beralih ke pasar tersebut dan meninggalkan lapak yang sudah disiapkan pemerintah
Mataram (Antara NTB) - Sejumlah pedagang di pasar tradisional Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan agar pemerintah setempat menutup operasional pasar milik swasta yang berada di seputaran Pasar Madalika.

"Adanya pasar swasta yang beroperasional, menyebabkan banyak pedagang yang beralih ke pasar tersebut dan meninggalkan lapak yang sudah disiapkan pemerintah," kata salah seorang pedagang Hj Rohil saat ditemui di Pasar Mandalika, Mataram, Selasa.

Menurut dia, puluhan pedagang yang meninggalkan lapaknya itu beralasan karena di pasar swasta lebih ramai, dan mereka sudah memiliki pelanggan tetap dan lokasinya strategis.

"Kalau mereka diam berjualan di lapak yang disiapkan pemerintah mereka mengakui sepi, karena lokasinya di dalam," katanya.

Hj Rohil tidak menampik, kondisi lapak yang disediakan pemerintah kota saat ini cukup sepi setelah dilakukan renovasi sejak tiga tahun terakhir.

"Omzet kami sejak dipindah ke lapak ini memang sepi dan turun hingga di bawah 50 persen , tapi kita tetap bertahan karena jika tidak kita akan kehilangan lapak dan tidak ada biaya sewa di pasar swasta," katanya.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri di sela kegiatan menantau harga kebutuhan pokok di Pasar Mandalika mengakui, bahwa sekitar 150 pedagang di Pasar Mandalika meninggalkan lapaknya.

"Kami sudah memanggil dan memberikan penjelasan kepada mereka dan meminta mereka melepaskan lapaknya jika tidak dimanfaatkan, tapi mereka tidak mau. Saat kami mau ambil lapak, mereka teriak," katanya.

Dalam posisi ini, Disdag belum bisa berbuat banyak karena pedagang menggunakan lapak tersebut untuk menyimpan sebagian barang dagangannya.

Selain itu sebagian besar pedagang sudah membayar retribusi untuk lapak tersebut sebesar Rp10 ribu per bulan bahkan ada yang sudah membayar satu tahun.

Sementara dalam surat izin penempatan (SIP), yang ditandatangi menyebutkan apabila mereka tidak menempati lapak tersebut selama dua bulan maka akan ditarik oleh pemerintah.

"Lapak itu akan diperuntukan bagi pedagang yang mau menempati dan saat ini berjualan di pinggir-pinggir los," ujarnya.

Para pedagang yang meninggalkan lapaknya ini adalah pedagang daging sapi, daging ayam, ikan laut dan pedagang buah. Padahal, setiap lapak yang disiapkan sudah memenuhi standar dengan fasilitas air bersih sehingga mereka bisa berjualan dengan nyaman dan higienis.

Sedangkan permintaan pedagang untuk menutup operasional pasar swasta tersebut, Alwan mengatakan, hal itu belum bisa dilakukan karena pasar swasta tidak memiliki izin operasional.

"Apa yang mau kita tutup karena mereka tidak memili izin operasional. Karenanya, kami juga pernah usulkan ke pihak swasta jika ingin menjadi pasar tradsional silakan mengajukan izin," katanya.

Menurut dia, setelah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pedagang yang meninggalkan lapaknya, saat ini sudah ada perubahan karena ada beberapa pedagang yang komitmen kembali menempati lapak mereka.

"Itu terlihat juga dari retribusi setiap hari yang meningkat dari seblumnya Rp1,2 juta- Rp1,3 juta kini sudah Rp1,4 juta lebih per hari," sebutnya.

Harapannya, pedagang yang sudah meninggalkan lapaknya itu bisa kembali menempati lapak mereka secara bertahap, sehingga fasilitas yang dibangun pemerintah bisa termanfaatkan secara maksimal. (*)