Mataram (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali membuat gebrakan dengan memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Skema ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Program ini bertujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.
Baca juga: MenPANRB mendorong pemda pastikan honorer daftar seleksi PPPK Tahap II
Skema ini memungkinkan kontribusi mereka dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel dan tidak harus terikat dengan sistem kerja penuh waktu. Meskipun begitu, PPPK Paruh Waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time di masa mendatang.
Namun, untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdapat sejumlah kategori, persyaratan, dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Aturan-aturan tersebut tertuang secara rinci dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Bagi Anda yang ingin mengetahui detail isi surat tersebut, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang membahas percepatan penataan Non-ASN tahun 2024. Berikut adalah rincian dua kategori tersebut:
1. Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I
Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus
Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Aba Subagja menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kesempatan, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik.
Selain itu, terdapat penyesuaian terkait kebutuhan organisasi dalam program PPPK paruh waktu tahap pertama. Peserta diminta untuk menyesuaikan penetapan kebutuhan sesuai dengan perubahan yang berlaku.
Proses penyesuaian ini dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk PPPK dan harus diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.
Kriteria utama pengangkatan PPPK paruh waktu
Aba menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:
1. Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Syarat PPPK paruh waktu
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:
1. Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu
Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Adapun mekanisme pengangkatan sesuai dengan aturan terbaru adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN.
2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.
3. Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat "baik".
4. Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.
Kebutuhan profesi PPPK paruh waktu
Pada lampiran 3 poin ketiga dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada sejumlah posisi, yaitu:
1. Guru dan tenaga pendidik.
2. Tenaga kesehatan.
3. Tenaga teknis.
4. Pengelola operasional umum.
5. Operator layanan operasional.
6. Pengelola layanan operasional.
7. Penata layanan operasional.
Sebagai informasi tambahan, Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.
Melalui kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Aturan lengkap mengenai hal ini dapat dilihat dengan mengunduh dokumen dalam format PDF berikut linknya: Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Arti kode P, PR, L, TL, TMS, TH dan A dari hasil seleksi PPPK 2024
Baca juga: Begini cara cek pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024
Baca juga: Berikut daftar rincian gaji PPPK 2024 berdasar golongan
Baca juga: Kementerian PANRB meminta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN