Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat mencoret lima orang warga negara asing yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Sudah diinstruksikan dicoret karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Syarat menjadi pemilih itu adalah warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dikirim oleh KPU RI, yang bersumber dari Kemendagri, ada sekitar 103 orang WNA yang masuk dalam DPT se-Indonesia.
Dari 103 orang WNA itu, tujuh orang masuk dalam DPT di NTB. Mereka tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram dan Dompu.
"Tapi setelah kita lakukan verifikasi faktual ke lapangan hasilnya hanya lima orang WNA yang masuk dalam DPT. Lima orang itu sudah diinstruksikan untuk dicoret dari DPT," katanya.
Suhardi menyebutkan, lima orang WNA yang dikirimkan oleh KPU RI ke KPU NTB untuk dilakukan verifikasi itu antara lain?Guillaume Andre Marcel WNA asal Prancis yang bertempat tinggal di Kabupaten Lombok Barat.
Selanjutnya, Rex Cummins (Australia) tinggal di Lombok Barat, Hendrikus CP (Belanda) di Lombok Barat, Panagiotis Xydias (Yunani) tinggal di Kabupaten Dompu,?dan Hiromi Kanno (Jepang) bertempat tinggal di Kota Mataram.
"Jadi, WNA dari data yang dikirim itu hanya lima orang masuk DPT dan semuanya sudah diperintahkan untuk dicoret," katanya.