Polres Mataram bekuk pencuri kotak amal masjid

id Polres Mataram

Polres Mataram bekuk pencuri kotak amal masjid

Ilustrasi Kepolisian. (1) (1/)

Mataram (ANTARA)) - Anggota Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, membekuk seorang pria berinisial AK (30), yang diduga berperan sebagai pencuri kotak amal masjid di sejumlah wilayah.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Kamis, mengatakan, masjid yang menjadi sasaran empuk pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya ini baru teridentifikasi ada di lima TKP.

"Baru teridentifikasi lima TKP, dan proses pemeriksaannya masih terus berlanjut. Jadi apakah masih ada TKP lainnya atau tidak, dan apa dia hanya sendiri dalam aksinya, semua masih dikembangkan," tutur Saiful Alam.

TKP yang terungkap, jelasnya, berdasarkan adanya laporan masyarakat yang kemudian dikonfrontir penyidik dengan keterangan pelaku.

"Ada satu TKP yang dia curi tiga kali, itu di Masjid Al-Hidayah, Lingkungan Dayan Peken, Ampenan. Setelah dua kali kecolongan dan di pantau oleh pengurus masjid, yang aksi ketiganya, identitasnya terungkap dan dilaporkan," ungkapnya.

Berangkat dari laporan yang menyebutkan ciri-cirinya, polisi kemudian melakukan identifikasi hingga mengetahui bahwa pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian yang pernah menjalani kurungan badan di Lapas Mataram pada Tahun 2016.

"Jadi pelaku ini seorang residivis, dia pernah masuk penjara Tahun 2016 karena kasus pencurian sepeda," ucapnya.

Pihak kepolisian yang selanjutnya mengetahui keberadaan AK dirumahnya di Lingkungan Karang Parwa, Kelurahan Abian Tubuh, Sandubaya, langsung disergap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Mataram dengan anggota Resmob Polsek Cakranegara.

Dalam aksi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (2/3) siang di rumahnya, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatannya dalam aksi pencurian kotak amal.

"Ada dua kipas angin dan sebuah `DVD Player`, katanya uang hasil pencuriannya itu dipakai juga untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Saiful Alam.

Begitu juga barang bukti yang menguatkan dugaan AK sebagai pelaku pencurian kotak amal masjid, petugas menemukan dari dalam rumahnya dua kotak berbahan alumunium.

"Dua kotak amal itu bukti aksi pencuriannya di Masjid Al-Hidayah, Ampenan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, AK yang saat ini telah mendekam dan menjalani proses hukum di Mapolres Mataram, ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.