Mendagri menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang hentikan layanan publik

id Mendagri, Tjahjo Kumolo,layanan publik

Mendagri menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang hentikan layanan publik

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri) saat jumpa pers pelaksanaan kegiatan Festival Gapura dengan tema cinta negeri di kantor Kemensetneg Jakarta, Rabu (17/7/2019). (ANTARA/FAUZI LAMBOKA)

Mataram (ANTARA) -  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghentikan sejumlah pelayanan publik akibat persoalan dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya sangat menyayangkan ini, ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik, kemudian timbul kebijakan sepihak," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemenkumham diminta bentuk tim penelusuran aset di Kota Tangerang

Kebijakan yang diberlakukan Wali Kota Tangerang tersebut menurut Menteri Tjahjo berupa pemutusan aliran listrik, aliran air, dan sampah. Hal itu tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak publik.

"Tindakan memutus aliran listrik dan air, tidak mengganggu Kemenkumham, jadi mengganggu masyarakat," kata dia.

Baca juga: Mendagri tegaskan telah undang Wali Kota Tanggerang

Untuk mengklarifikasi persoalan Pemerintah Kota Tanggerang dengan Kemenkumham RI, Mendagri pada Kamis siang, 18 Juli 2019 memanggil Wali Kota Arief R Wismansyah.

"Siang ini ya kita panggil, intinya minta kejelasan ini, kan ini berawal dari masalah aturan RUPR dan RTRW," kata Menteri Tjahjo.

Baca juga: Mendagri perintahkan Gubernur Banten bina Wali Kota Tangerang

Seharusnya persoalan perizinan aset tersebut, kata Tjahjo bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik sehingga tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.

Persoalan itu mencuat ke publik ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara.

Pasalnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemkot Tangerang.