Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Adi Sucipto, Ampenan.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Senin, mengatakan, pria yang diduga sebagai pemilik sabu-sabu tersebut berinisial NR, asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
"Dari penangkapannya, polisi mengamankan dua poket sabu-sabu dan perangkat hisap," kata Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram didampingi Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Dua poketan sabu-sabu beserta perangkat hisap berupa kaca bening, jelasnya, diamankan petugas dari dalam saku jaket NR.
Kepada polisi, NR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KA, yang juga berasal dari Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
"Dia dapat dengan cara membeli seharga Rp600 ribu. Dalam pengakuannya, barang haram ini dibeli untuk dikonsumsi dirinya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, NR yang telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Mataram ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.