Jual sabu ke sopir truk, warga ini ditangkap polisi

id pengedar sabu barito utara

Jual sabu ke sopir truk, warga ini ditangkap polisi

Tersangka Bandi memperlihatkan sejumlah barang bukti narkoba di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Kamis malam (10/10/2019). ANTARA/HO/Satresnakorba Polres Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru, Ahmad Syahril alias Bandi (41) yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu ke para sopir truk di daerah ini.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti di antaranya berupa sabu seberat 0,33 gram sudah kami amankan," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Jumat.

Tersangka Bandi ditangkap pada Kamis malam (10/10) sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di jalan perusahaan HPH PT Austral Byna kilometer 1 arah ke Desa Sabuh di wilayah Desa Sikui.

Malam itu polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dilaporkan warga sering menjual sabu ke sejumlah oknum sopir truk yang sering mangkal di desa setempat atau di ruas Jalan Negara Km 30 Muara Teweh - Banjarmasin.

Ketika itu pelaku sedang duduk di TKP, saat dilakukan penggeledahan badan dan tas pelaku di dalam tas warna hitam ditemukan barang bukti selain sabu juga barang lainnya antara lain satu paket plastik klip kecil sabu berat 0,33 gram, seperangkat alat hisap, HP merk Nokia type 130 warna jingga.

"Disamping itu pipet kaca, mancis warna hijau merk fox, sebungkus kotak gudang garam surya dan satu tas kecil hitam merk sport," ungkapnya,

Tersangka Bandi dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.