Pemkot Mataram segera membebaskan lahan kantor wali kota

id lahan,wali kota,mataram

Pemkot Mataram segera membebaskan lahan kantor wali kota

Kondisi Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Pejanggik. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan pembebasan lahan tahap ketiga untuk pembangunan Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan dengan sisa kebutuhan lahan sekitar 17 are dari total 4 hektare.

"Prinsipnya, empat pemilik lahan yang belum kita bebaskan sudah setuju areal mereka akan dibangun menjadi Kantor Wali Kota Mataram dan sepakat untuk dibayar pemerintah kota," kata Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Perekonimian Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura di Mataram, Selasa.

Mahmuddin yang ditemui seusai melakukan pertemuan dengan empat pemilik lahan yang akan dibebaskan itu mengatakan, setelah adanya persetujuan pembelian lahan untuk kantor wali kota ini, tahapan selanjutnya akan dilakukan pengukuran dan penaksiran harga oleh tim aprisal.

"Jadi hari ini, bukan rapat terkait kesepakatan harga tetapi sosialisasi dan meminta pendapat pemilik tahan bahwa mereka mau tanahnya dibeli dan dijadikan kantor wali kota dan Alhamdulillah mereka setuju," katanya.

Menurutnya, empat orang pemilik lahan tersebut adalah H Suaidi dengan luas tanah 4,4 are termasuk bangunan yang saat ini menjadi sebuah konter "hand phone", selanjutnya Budi Utama luas lahan 2,65 are, Wayan Sudarme 1,8 are dan dr Mawardi (mantan Direktur RSUP NTB) yang diwakilkan tiga keluarganya dengan luas tahan 6 are.

"Pada prinsipnya, keempat pemilik ini setuju. Tetapi khusus Mawardi harus ada kajian khusus karena orangnya sudah meninggal atau belum sehingga harus jelas," katanya.

Secara hukum, lanjutnya, pembayaran tidak bisa dilakukan kepada saudara karena saudara bukan ahli waris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Dengan demikian, dari empat pemilik lahan tersebut yang dapat diproses untuk dilakukan pengukuran, dan penaksiran harga adalah tiga pemilik yang sudah jelas ada.

Sementara lahan milik H Mawardi, dalam Undang-Undang pemerintah kota bisa melakukan proses konsiliasi atau penitipan di pengadilan agar proses tahapan pengukuran dan penaksiran harga bisa dilakukan bersamaa.

"Tetapi, keluarga yang datang tadi tidak setuju kalau pembayaran tanah milik H Mawardi di titip di pengadilan. Untuk itu, masalah ini akan kita komunikasikan kembali," katanya.

Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan, membutuhkan lahan seluas 4 hektare, karena selain akan membangun gedung kantor inti wali kota juga akan dibangun mal pelayanan publik serta fasilitas pendukung lainnya.