Polresta Mataram menangkap pecandu sekaligus pengedar narkoba

id pecandu edarkan sabu,polresta mataram,kasus narkoba

Polresta Mataram menangkap pecandu sekaligus pengedar narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa (tengah) didampingi jajaran menunjukan barang bukti dan tersangka kasus narkoba dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (22/1/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pria berinisial HA (23) dan MZ (45), karena diduga pecandu yang juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi persnya di Mataram, Rabu, menjelaskan, dugaan peran sebagai pecandu dan pengedar narkoba disangkakan kepada keduanya berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan dari rumah MZ.

"Dari hasil penggeledahan rumah MZ yang menjadi lokasi penggerebekan, ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan kasus dugaan perederan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kadek Adi.

Adapun barang bukti yang menguatkan peran kedua pelaku sebagai pengguna dan pengedar narkoba itu berkaitan dengan ditemukannya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dalam dua poket plastik yang berat seluruhnya mencapai 1,52 gram.

Begitu juga dengan temuan satu bundel plastik klip plastik ukuran besar dan kecil, yang menguatkan peran keduanya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Ada juga turut diamankan perlengkapan alat hisap sabu-sabu, 'handphone' dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp400 ribu," ujarnya.

Karenanya, kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan dari rumah MZ di Lingkungan Pejeruk Timur, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sangkaannya sebagai tersangka itu sesuai dengan pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.