Petani Tembakau Lombok Tuntut DBHCHT Untuk Asuransi

id Petani Tembakau

Petani Tembakau Lombok Tuntut DBHCHT Untuk Asuransi

Ilustrasi - Seorang petani menunjukkan daun tembakau virginia di Kabupaten Lombok Timur.(Foto ANTARA NTB/Awaludin)

"Kami ingin ada perlindungan terhadap usaha tani tembakau dan perlindungan bagi petani dan buruh sebagai pekerja"
Mataram (Antara NTB) - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menuntut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk mengasuransikan tanaman tembakau dan asuransi ketenagakerjaan bagi petani dan buruh.

"Kami ingin ada perlindungan terhadap usaha tani tembakau dan perlindungan bagi petani dan buruh sebagai pekerja," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Wilayah Kabupaten Lombok Timur Lalu Sahabudin, di Mataram, Kamis.

Tuntutan tersebut disampaikan kepada rombongan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pertembakauan DPR RI yang menggelar pertemuan dengan Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi, dan Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, beserta petani tembakau dan masyarakat adat.

Menurut Sahabudin, para petani tembakau virginia maupun tembakau rakyat selama ini sering mengalami gagal panen akibat cuaca yang tidak menentu, meskipun pada musim kemarau.

Karena itu, pemerintah perlu mengalokasikan DBHCHT untuk membayarkan premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang bisa menjadi penjamin ketika petani mengalami gagal panen.

Ia menambahkan, DBHCHT untuk NTB yang mencapai Rp235,797 miliar pada 2017, juga bisa dialokasikan untuk membayarkan asuransi ketenagakerjaan bagi petani maupun buruh tembakau pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dengan penjaminan tersebut, keluarga petani maupun buruh tembakau bisa mendapatkan dana santunan jika terjadi kecelakaan pada saat bekerja yang menyebabkan meninggal dunia.

"Petani juga bisa memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk biaya hari tua jika usianya sudah mencapai 56 tahun," ujarnya lagi.

Pada kesempatan pertemuan tersebut, APTI Lombok Timur juga menuntut DBHCHT dialokasikan untuk asuransi perlindungan bagi petani jika terjadi kebakaran tembakau pada saat proses pengovenan.

Pemerintah juga diminta memberdayakan koperasi berbasis petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur, berupa dana hibah senilai Rp10 miliar setiap tahun sebagai modal pengadaan bahan bakar alternatif selain minyak tanah dan untuk pengadaan pupuk tanaman tembakau.

Tuntutan lain yang disampaikan adalah pengalokasian dana cukai tembakau sebesar Rp1 miliar setiap tahun untuk membiayai pelatihan kualitas tembakau, manajemen usaha tani, melakukan uji coba tanam tembakau dari berbagai varietas.

APTI Lombok Timur juga mengusulkan agar petani tembakau virginia memperoleh benih hibrida secara gratis dari pemerintah, mengingat sudah ada perusahaan di Lombok yang memproduksi benih tersebut.

"Hal terpenting juga kami tuntut adalah penghentian impor tembakau agar petani bisa lebih bekerja keras melakukan budi daya. Sampai saat ini, Indonesia masih impor tembakau dari China," kata Sahabuddin.

Ia mengatakan seluruh tuntutan tersebut sudah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, beserta rombongan Pansus Pertembakauan DPR RI.

"Surat tuntutan tersebut juga kami tembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI, dan Menteri Keuangan," ujarnya pula. (*)