Sering transaksi narkoba di depan toko, Seorang pemuda dibekuk polisi satu kabur

id Ganja,Dompu

Sering transaksi narkoba di depan toko, Seorang pemuda dibekuk polisi satu kabur

Barang bukti ganja yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Aceh Utara dari tersangka M (60), warga Kecamatan Seunuddon, Rabu (1/7). (ANTARA/Dokumen)

Dompu (ANTARA) - Timsus Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AD (20) di depan sebuah toko Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kabupaten Dompu, Jumat (3/7) sekitar pukul 23.00 WITA. 

Ia ditangkap karena diduga memiliki dan mengedar narkoba jenis ganja.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Sabtu, mengatakan, penangkapan berawal dari pengaduan warga setempat yang resah karena di depan toko tersebut sering dijadikan tempat nongkrong sampai larut malam. 

"Masyarakat mencurigai tempat tersebut dijadikan lokasi bertransaksi narkoba," katanya. 

Timsus Opsnal yang dipimpin Aipda Yusuf melaporkan pengaduan masyarakat kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin. 

Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota agar melakukan pengembangan dan penyelidikan. 

Kasat berpesan agar tetap menghindari tindakan arogansi dan utamakan keselamatan diri dan tim dalam penangkapan.

Benar saja, setelah diintai dan dipantau, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria yakni AD yang dicurigai memiliki narkoba. 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip yang berisi daun kering yang diduga ganja dan uang Rp80 ribu hasil menjual ganja," ungkapnya. 

Untuk memastikan adanya barang bukti lain, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah AD yang disaksikan warga setempat, tetapi polisi  tidak menemukan barang bukti apapun. 

Kepada polisi, AD mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SP warga Lingkungan Sigi Kelurahan Karijawa. 

Tidak menunggu lama, polisi kemudian mendatangi rumah SP. Saat tiba, polisi melihat seorang pria yang memakai kaos putih yang mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi. 

Polisi melakukan upaya pengejaran kepada pria tersebut tetapi ia berhasil meloloskan diri. 

Saat polisi menggeledah rumah SP yang disaksikan oleh keluarganya, polisi mendapatkan empat bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkoba. 

AD dan barang bukti ganja dibawa ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut. 

Terhadap terduga disangkakan kepada pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I, narkotika dalam bentuk tanaman melebihi satu atau lima kilogram dapat dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.