Dompu (ANTARA) - Seorang wanita AGR (29), warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu diciduk polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di lemari rumahnya.
Saat polisi menggrebek ditemukan dua poket klip transparan yang diduga berisi sabu dan empat poket disimpan di belakang lemari serta satu poket lainnya dalam sebuah kotak rokok.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Selasa, membenarkan penangkapan seorang wanita yang memiliki sabu tersebut.
Ia mengatakan, berawal dari informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut Kapolsek Pekat memerintahkan Timsus dipimpin Kanit IK Bripka Mustafa untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan.
Setelah diselidiki dan dikembangkan, polisi mengantongi satu nama yaitu AGR yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Setelah mendapat perintah sesuai informasi, polisi langsung menggeledah rumah AGR," katanya.
Selain barang bukti Sabu, polisi juga amankan sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi Narkoba.
Di hadapan polisi, AGR mengakui bahwa barang bukti berupa poket Sabu adalah miliknya, dan ia mengaku didapat dari seseorang yang masih didalami identitasnya.
AGR bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Pekat dan kemudian diserahkan ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut.
Berita Terkait
Artis Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika
Senin, 29 April 2024 15:51
Mencegah narkoba masuk ke perbatasan Jayapura-Papua Nugini
Jumat, 26 April 2024 8:54
Bareskrim sebutkan jalur laut primadona selundupkan narkoba
Jumat, 19 April 2024 6:34
Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Kamis, 18 April 2024 8:31
Polisi temukan enam pemuda konvoi positif narkoba
Kamis, 11 April 2024 5:50
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01