Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Diduga oknum Kepala Dusun (Kadus) Montong Praje Barat Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menawarkan warganya minuman keras jenis tuak pada Rulan Ramadhan di musala, ratusan warga berunjuk rasa di kantor desa, Senin (24/5).
Warga mendesak Kepala Desa (Kades) memecat oknum kadus tersebut.
Mariadi koordinator aksi menyampaikan, warga menuntut supaya oknum kadus tersebut dipecat secara permanen, bukan hanya diberikan sanksi atas tindakan tersebut.
"Kami minta oknum kadus itu dipecat, bukan diberhentikan sementara," ujarnya kepada wartawan.
Alasan warganya mendesak oknum kadus itu pecat, karena diduga telah menawarkan miras kepada warga di musala saat bulan Ramadhan lalu. Di mana tuak sekitar setengah botol besar itu dibawa ke musala oleh anak kecil atas perintah Kadus.
"Yang suruh pak Kadus," ujarnya menirukan anak kecil tersebut.
Ia juga menegaskan, dari hasil BAP yang telah dilakukan bersama Pemerintah Desa, bahwa Kadus tersebut mengakui atas apa yang disampaikan oleh anak Kecil tersebut. Rekomendasi dari Kecamatan juga telah ke luar yakni memberhentikan sementara oknum Kadus itu selama tiga bulan dan gajinya tidak dibayarkan.
"Kami minta dipecat, bukan dipecat sementara seperti rekomendasi Camat," jelasnya.
Selain itu juga, kasus oknum Kadus tersebut pernah melakukan judi adu jangkrik, dan pada waktu itu berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, saat ini kembali membuat warga resah dengan tindakannya tersebut.
"Dia mengakuinya sesuai hasil BAP dulu, katanya sisa tuak yang ditawarkan itu sebagai obat. Memang dia tidak minum," jelasnya.
Kepala Desa (Kades) Pengenjek, Haerudin mengatakan, bahwa apa yang menjadi keputusan yang telah dikeluarkan tersebut sesuai dengan aturan dan rekomendasi dari camat. Artinya, Surat Keputusan atas persoalan itu bukan atas kemauan pribadinya, melainkan sesuai aturan.
"Itu sesuai rekomendasi camat," jelasnya.
Setelah melakukan diskusi panjang, pihaknya belum berani mengambil keputusan atas apa yang menjadi tuntutan warga tersebut, dan akan melakukan koordinasi kembali bersama dengan camat.
"Kita akan koordinasi bersama dengan camat kembali," katanya.
Berita Terkait
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Petugas gabungan sita ratusan miras di Cakung Jaktim
Selasa, 26 Maret 2024 6:58
Bejat!! usai pesta miras, Sejumlah pemuda di Lombok Timur perkosa siswi 14 tahun
Selasa, 19 Maret 2024 20:37
Peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram meningkat
Selasa, 19 Maret 2024 16:25
Operasi Pekat 2024, Polisi ungkap 8 kasus judi dan 49 kasus miras di Lombok Timur
Selasa, 19 Maret 2024 13:10
Polres Jakut tingkatkan pengawasan peredaran minuman keras
Minggu, 17 Maret 2024 6:17
Kejari Jakpus musnahkan narkoba dan miras
Kamis, 7 Maret 2024 16:17
Polisi sita puluhan sajam dan miras saat Pesta Bau Nyale di Lomok Timur
Kamis, 1 Februari 2024 8:49