Oknum kadus diduga tawarkan miras, warga demo kantor Desa Pengenjek Loteng

id Miras

Oknum kadus diduga tawarkan miras, warga demo kantor Desa Pengenjek Loteng

Diduga oknum Kepala Dusun (Kadus) Montong Praje Barat Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menawarkan warganya minuman keras jenis tuak pada Rulan Ramadhan di musala, ratusan warga berunjuk rasa di kantor desa, Senin (24/5).

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Diduga oknum Kepala Dusun (Kadus) Montong Praje Barat Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menawarkan warganya minuman keras jenis tuak pada Rulan Ramadhan di musala, ratusan warga berunjuk rasa di kantor desa, Senin (24/5).

Warga mendesak Kepala Desa (Kades) memecat oknum kadus tersebut. 

Mariadi koordinator aksi menyampaikan, warga menuntut supaya oknum kadus tersebut dipecat secara permanen, bukan hanya diberikan sanksi atas tindakan tersebut. 

"Kami minta oknum kadus itu dipecat, bukan diberhentikan sementara," ujarnya kepada wartawan.

Alasan warganya mendesak oknum kadus itu pecat, karena diduga telah menawarkan miras kepada warga di musala saat bulan Ramadhan lalu. Di mana tuak sekitar setengah botol besar itu dibawa ke musala oleh anak kecil atas perintah Kadus. 

"Yang suruh pak Kadus," ujarnya menirukan anak kecil tersebut.

Ia juga menegaskan, dari hasil BAP yang telah dilakukan bersama Pemerintah Desa, bahwa Kadus tersebut mengakui atas apa yang disampaikan oleh anak Kecil tersebut. Rekomendasi dari Kecamatan juga telah ke luar yakni memberhentikan sementara oknum Kadus itu selama tiga bulan dan gajinya tidak dibayarkan. 

"Kami minta dipecat, bukan dipecat sementara seperti rekomendasi Camat," jelasnya. 

Selain itu juga, kasus oknum Kadus tersebut pernah melakukan judi adu jangkrik, dan pada waktu itu berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, saat ini kembali membuat warga resah dengan tindakannya tersebut. 

"Dia mengakuinya sesuai hasil BAP dulu, katanya sisa tuak yang ditawarkan itu sebagai obat. Memang dia tidak minum," jelasnya. 

Kepala Desa (Kades) Pengenjek, Haerudin mengatakan, bahwa apa yang menjadi keputusan yang telah dikeluarkan tersebut sesuai dengan aturan dan rekomendasi dari camat. Artinya, Surat Keputusan atas persoalan itu bukan atas kemauan pribadinya, melainkan sesuai aturan. 

"Itu sesuai rekomendasi camat," jelasnya. 

Setelah melakukan diskusi panjang, pihaknya belum berani mengambil keputusan atas apa yang menjadi tuntutan warga tersebut, dan akan melakukan koordinasi kembali bersama dengan camat. 

"Kita akan koordinasi bersama dengan camat kembali," katanya.