Polda NTB ungkapkan jaringan induk peredaran sabu Mataram-Lombok Timur

id jaringan narkoba,polda ntb,tahanan lapas

Polda NTB ungkapkan jaringan induk peredaran sabu Mataram-Lombok Timur

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap satu jaringan peredaran sabu untuk wilayah Kota Mataram-Kabupaten Lombok Timur.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, mengatakan terungkapnya satu jaringan induk ini berawal dari penangkapan dua pria yang berperan sebagai kurir.

"Inisialnya AZ dan OV, mereka ditangkap bersama pengedar untuk wilayah Mataram, inisialnya H," kata Helmi.

Berangkat dari penangkapan mereka bertiga di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, lanjut Helmi, polisi mendapatkan identitas seorang pria asal Kabupaten Lombok Timur.

"Yang Lombok Timur itu, inisialnya J, dia yang disebut H sebagai tempat mengambil barang," ujarnya.

Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap J di wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

"Dari penangkapan mereka berempat, barang bukti sabu yang disita mencapai setengah ons," ucap dia.

Dari keterangan J, polisi menemukan ujung pangkal jaringan induk peredaran narkoba mereka. Inisialnya EL yang terungkap kini masih berstatus tahanan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

Kepada polisi, J mengakui telah beberapa kali mengambil dan mengedarkan barang dari EL, maka asal sabu pasokan EL ini terungkap dari luar daerah.

"Dari proses inilah terungkap satu jaringan induk dari peredaran narkoba, ini jaringannya EL," kata Helmi.

Mengetahui informasi EL berstatus tahanan, Helmi menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas Mataram.

Dari koordinas, EL diketahui masih berstatus tahanan dan sedang menunggu putusan pengadilan berstatus inkrah untuk kasus kepemilikan 3,3 kilogram sabu dengan terpidana lainnya, Tio, pada Juni 2020.

"Tinggal menunggu vonis saja atas kepemilikan sabu 3,3 kilogram," ujarnya.

Terkait dengan metode EL bisa mengendalikan peredaran sabu dari dalam jeruji besi dipastikan Helmi masih melakukan pendalaman. Koordinasi dengan Lapas Mataram sedang berjalan.

"Yang jelas, setiap ada informasi, Ditresnarkoba Polda NTB selalu bekerja sama dengan Lapas Mataram. Koordinasi kita selama ini sangat solid," katanya.

Helmi memastikan bahwa pihaknya masih akan terus melanjutkan pengembangan jaringan EL ini ke luar daerah. Asal-usul barang menjadi target pengungkapannya.

"Anda tahu saya tidak setengah-setengah dalam memberantas narkoba. Ingat, setiap jaringan ke atasnya, siapa pun di, akan kita sikat. Tidak ada toleransi bagi bandar sabu," ucap dia.

Dari profil kasus sebelumnya, EL ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Maret 2021. Dia ditangkap dari hasil pengembangan kasus Tio yang kini telah berstatus narapidana karena menguasai 3,3 kilogram sabu. Barang haram tersebut dipesan EL dari Batam via jasa pengiriman.