DPRD Lombok Tengah bentuk Pansus PAD dan Aset

id DPRD Loteng

DPRD Lombok Tengah bentuk Pansus PAD dan Aset

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus)  terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset daerah.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset daerah.

"Dengan sudah dibentuknya Pansus ini, anggota akan bekerja selama enam bulan kedepan. Waktu diberikan cukup panjang, agar bisa menyelesaikan berbagai polemik tarhadap aset dan PAD yang selama ini banyak permasalahan," kata Wakil Pansus DPRD Lombok Tengah, H Lalu Kelan di Praya, Jumat.

Ia mengatakan, setelah terbentuk Pansus ini, akan segera mengagendakan berbagai pembahasan yang kaitan dengan potensi PAD dan aset daerah. Ini penting segera dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD yang selama ini dianggap banyak masalah.

“Bayangkan saja saat ini, dari pajak bumi dan bangunan ada Rp 73 miliar tonggakan yang mau segera di hapus. Makanya perlu kita ketahui bersama penyebabnya, jangan ujuk- ujuk di hapus. Maka tugas dari pansus ini untuk mengkaji berbagai persoalan yang ada,” katanya.

Politisi Golkar ini menegaskan persoalan ini memang harus benar- benar diselesaikan dengan serius. Hal inilah yang membuat gabungan komisi tidak bisa menyelesaikan persoalan ini dengan waktu yang diberikan terlalu singkat, yang kemudian diambil alih dengan pembuatan Pansus.

“Ini juga untuk memperjelas potensi PAD. Karena jangan sampai kita mendesak peningkatan PAD tapi potensinya kita tidak tau,” katanya.

Sebelumnya Ketua Pansus PAD dan Aset, Muslihin menyampaikan bahwa terhadap kondisi PAD, gabungan komisi sebelumnya membagi PAD ke dalam empat cluster utama yaitu PAD yang sudah dipungut.

Namun besaran tarifnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi masyarakat sepert tarif retribusi izin penjualan minuman beralkohol yang saat ini tarifnya berkisar antara Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta, bisa ditingkatkan sampai dengan maksimal Rp10 sampai Rp20 juta.

“Tarif retribusi sewa pertokoan di jalan Jenderal Sudirman Praya yang saat ini Rp7 juta per tahun, masih sangat jauh dari nilai sewa setempat yang mencapai di atas Rp30 juta per tahun. Tarif pajak bumi dan bangunan yang belum dilakukan penyesuaian khususnya tarif yang semula hanya dikenakan atas tanah, namun saat ini sudah berdiri bangunan,” katanya.

Sementara sumber PAD yang sudah ditarik oleh Pemda namun tidak menyasar seluruh wajib pajak atau retribusi seperti pengenaan pajak parkir pada sebagian kecil toko retail modern. Demikian pula retribusi persampahan yang hanya menyasar beberapa individu dan kelompok masyarakat tertentu saja.

“Sumber PAD yang belum maksimal dikelola oleh Pemda seperti retribusi parkir tepi jalan umum yang besaran targetnya jauh dari potensi yang ada maupun parkir khusus seperti di pasar renteng dan pasar jelojok. Sumber PAD yang belum dijadikan obyek pajak dan retribusi daerah seperti pemanfaatan neon box di traffic light, retribusi penyandaran kapal atau yacht di perairan selatan, retribusi penyewaan rumah kos dan lain sebagainya," katanya. (Adv/Akhyar)