Kejari Lombok Timur telusuri tersangka tambahan di kasus alsintan

id korupsi alsintan,tersangka tambahan

Kejari Lombok Timur telusuri tersangka tambahan di kasus alsintan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menelusuri tersangka tambahan di kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi yang ditemui di Mataram, Senin, mengatakan, munculnya potensi tersangka baru dalam kasus ini akan dilihat penyidik dari rangkaian pemeriksaan saksi maupun tiga tersangka.

"Sepanjang keterangan saksi maupun tersangka itu nantinya memenuhi alat bukti terkait adanya peran orang lain, siapa pun itu, bisa saja berpotensi (penetapan tersangka tambahan)," kata Rasyidi.

Pada pekan lalu, penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan anggota DPRD Lombok Timur, berinisial S; mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z; dan AM, eksekutor pembentuk organisasi usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur.

Rasyidi meyakinkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini muncul dari hasil gelar perkara. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan alat bukti yang menguatkan dugaan ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp3,8 miliar.

Nilai kerugian yang muncul dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB itu perihal penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan aturan.

"Jadi, dalam kasus ini bukan soal pengadaan, tetapi barang ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Modus kedua tersangka, jelas dia, dengan cara menjual dan membagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai daftar calon petani dan calon lokasi (CPCL).

Masing-masing tersangka terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S dalam kasus ini berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Rasyidi menjelaskan, CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi. Jadi, UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S ini hanya formalitas saja.

Sebagai tersangka, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan "handsprayer" sebanyak 250 unit.