Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Jalaluddin melalui kuasa hukumnya menggugat DPW Partai Berkarya beserta KPU dan Gubernur NTB ke Pengadilan Negeri Mataram karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Gugatan-nya sudah kita ajukan ke PN Mataram dengan Nomor 221/Pdt.G/2022/PN Mtr. Ada tiga yang menjadi objek gugatan, yakni DPW Partai Berkarya sebagai tergugat satu, KPUD NTB sebagai tergugat dua dan Gubernur NTB sebagai tergugat tiga," kata Kuasa Hukum Jalaluddin, Burhanuddin MH, didampingi Achmad Ernady SH di Mataram, Senin.
Ia mengatakan gugatan terhadap DPW Partai Berkarya ini dilayangkan karena partai tersebut tanpa sepengetahuan Jalaluddin menerbitkan surat rekomendasi Nomor: Rekom-PAW.06/DPW Partai Berkarya/NTB/VIII/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tentang Pengusulan Pemberhentian Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Berkarya dan Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD NTB dan menggantikannya kepada Khairuddin.
"Atas dasar surat itu DPP Berkarya, kemudian mengeluarkan surat Nomor 127/B/DPP/Berkarya/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021, perihal persetujuan PAW Anggota DPRD NTB dan Surat Keputusan Pimpinan Pusat (DPP) SK-KTA.35/DPP Berkarya/X/2021 tentang Pengesahan dan Persetujuan atas keputusan DPW Partai Berkarya terhadap pemberhentian atau pencabutan dari KTA Partai Berkarya yang melanggar AD/ART diluar surat keputusan Kemenkum dan HAM," ucapnya.
Namun demikian keluarnya surat DPP Partai Berkarya pada tanggal 13 Oktober 2021 itu, kondisi Partai Berkarya dalam keadaan dualisme kepemimpinan sehingga tidak melalui mekanisme yang benar serta adanya fitnah-fitnah yang ditujukan terhadap penggugat tanpa adanya klarifikasi kebenarannya.
Padahal sebelum keluarnya surat DPP tersebut, penggugat juga telah mengajukan keberatan di Mahkamah Partai terkait pemberhentian dari anggota partai dan PAW penggugat menjadi anggota DPRD NTB.
Selanjutnya tanggal 3 Juni 2022 Mahkamah Partai melalui surat Nomor 12/B/MP/Berkarya/VI/2022 perihal PAW Jalaluddin menyampaikan kepada Ketua DPRD NTB dan KPU untuk tidak melanjutkan proses PAW karena masih di proses upaya hukum pada Mahkamah Partai Berkarya.
"Seharusnya semenjak dikeluarkan surat Nomor 12/B/MP/Berkarya/VI/2022 segala bentuk proses yang berkaitan dengan PAW Jalaluddin harus dihentikan. Namun dalam kenyataannya tergugat KPU melanjutkan proses PAW. Hal ini dibuktikan dalam surat Nomor 475/P4.03.1/52/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal PAW dari Partai Berkarya," terang Burhanuddin.
Padahal berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai tertanggal 20 Juni 2022 mengeluarkan surat keputusan Nomor SK-01/MP/Berkarya/VI/2022 tentang Pembatalan PAW Jalaluddin.
Dengan diterbitkan SK-01/MP/Berkarya/VI/2022 maka seluruh hak-hak Jalaluddin berikut keanggotaan-nya dan sebagai pengurus Partai Berkarya sudah tidak ada masalah lagi dan penggugat tetap menjadi anggota yang sah dari Partai Berkarya. Sehingga segala tindakan hukum yang dilakukan tergugat satu, dua, dan tiga yang berkaitan dengan PAW sebagai anggota DPRD berikut dengan penerbitan putusan-nya cacat hukum dan tidak sah.
Oleh karena itu pengajuan PAW yang dilakukan tergugat satu (Partai Berkarya, red) ditindaklanjuti tergugat dua (KPU, red) serta ditindaklanjuti usulan PAW oleh tergugat tiga (Gubernur, red) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 atas perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol dan AD/ART Partai Beringin Karya.
Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana yang diubah dengan Undang undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pada pasal 16 ayat (1) dan bunyi pasal tersebut wajib ada dalam AD dan ART Setiap Partai. Pasal 16 ayat (1) berbunyi, anggota Partai Politik diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota Parpol lain atau melanggar AD dan ART.
Tapi karena tergugat satu tetap mengajukan rekomendasi, tergugat dua melanjutkan proses PAW dan tergugat tiga tetap melanjutkan proses permohonan PAW ke Mendagri adalah perbuatan melawan hukum. Atas dasar-dasar itulah, penggugat meminta PN Mataram memeriksa perkara ini.
"Informasi yang kami peroleh, sampai dengan sekarang proses PAW atas nama klien saya masih berjalan dan tergugat tiga telah mengajukan PAW itu kepada Kementerian Dalam Negeri, namun ternyata ditolak atau dikembalikan," ujar Burhanuddin.
Oleh karena itu, proses PAW Jalaluddin dan pemberhentian dari anggota Partai Berkarya secara melawan hukum bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi "tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang menimbulkan kerugian karena kesalahan makan diwajibkan menggantikan kerugian tersebut.
"Kalau tetap keras, bisa kami pidanakan itu DPW Berkarya, KPU dan Gubernur NTB," katanya.
Dihubungi terpisah Anggota DPRD NTB Jalaluddin mengaku telah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Saya sudah serahkan semuanya kepada kuasa hukum untuk menjelaskan," ujar Jalaluddin singkat.
Berita Terkait
TNI komitmen gelorakan bela negara di Lombok Tengah
Kamis, 19 Desember 2024 9:53
Ni Ketut Wolini kembali nahkodai PHRI NTB untuk periode 2024-2029
Kamis, 19 Desember 2024 7:49
Kemarin, Bandara Lombok jelang Nataru, pemberangkatan PMI jalur resmi hingga Museum NTB pameran koleksi terbarunya
Kamis, 19 Desember 2024 7:27
Kemenhub apresiasi kampanye keselamatan pelayaran DLU di Pelabuhan Lembar Lombok
Kamis, 19 Desember 2024 6:53
Kejati NTB tangkap mantan pejabat bank syariah di Semarang
Kamis, 19 Desember 2024 5:19
Museum Negeri NTB pamerkan koleksi terbaru hibah Kesultanan Sumbawa
Rabu, 18 Desember 2024 20:42
NTB raih juara I nasional anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Rabu, 18 Desember 2024 18:07
PJ Gubernur: UMK 2025 untuk 10 kabupaten/kota di NTB naik 6,5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 17:00