BPJAMSOSTEK-DMI NTB melindungi marbut dari risiko kecelakaan kerja

id BPJAMSOSTEK,DMI NTB,Marbut

BPJAMSOSTEK-DMI NTB melindungi marbut dari risiko kecelakaan kerja

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nusa Tenggara Barat, Dr H Mashur (kanan), bersama Kepala BPJAMSOSTEK NTB, Adventus Edison Souhuwat, saat penandatanganan nota kesepahaman. ANTARA/HO-BJSTK

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersinergi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nusa Tenggara Barat untuk mendaftarkan marbut sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.

Ketua DMI NTB, Dr H Mashur, di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJAMSOSTEK NTB terkait upaya perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi para penjaga masjid (marbut).

"Harapan kami dari DMI adalah agar kegiatan jaminan sosial bagi para marbut dapat terwujud dengan baik karena jumlah masjid di NTB, termasuk musala adalah sekitar 10.000, sehingga jumlah marbut cukup banyak," katanya.

Menurut dia, marbut adalah garda terdepan di masjid, sehingga diharapkan dapat memperoleh jaminan keselamatan kerja.

Untuk itu, Mashur berharap dukungan dari semua pihak terutama pemerintah daerah, para pengusaha dan termasuk swadaya dari pengurus atau takmir masjid untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan bagi para marbut.

"Kami mengharapkan dukungan semua pihak untuk peduli terhadap nasib para marbut masjid," ujarnya.

Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, juga berharap ada perlindungan berupa program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) untuk tokoh lintas agama, guru ngaji dan marbut dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

"Nominal Rp10.000 itu untuk jaminan kecelakaan kerja dan Rp6.000 untuk jaminan kematian," katanya.

Ia mengatakan hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, manfaat yang didapatkan untuk program JKK meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja.

Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Sementara manfaat yang didapatkan untuk program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain itu, beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMPRp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.