Pelantikan Bupati Lombok Timur diupayakan tepat waktu

id Pilkada Lombok Timur, proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih

"Diupayakan tepat waktu. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur periode 2008-2013 akan berakhir 30 Agustus 2013, sehingga saat itu sudah harus dilakukan pelantikan kepala daerah periode berikutnya," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintah
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupaya membantu kelancaran proses administrasi pengajuan usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah di Kabupaten Lombok Timur, agar pelantikannya dapat terlaksana tepat waktu.

"Diupayakan tepat waktu. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur periode 2008-2013 akan berakhir 30 Agustus 2013, sehingga saat itu sudah harus dilakukan pelantikan kepala daerah periode berikutnya," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB H Lalu Sajim Sastrawan di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, berkas usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah di Kabupaten Lombok Timur yang diajukan DPRD setempat sudah sampai di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jika sudah ada pengesahan Mendagri, maka Gubernur NTB atas nama pemerintah akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur periode 2013-2018 hasil pilkada 13 Mei 2013.

"Sampai 30 Agustus nanti masih ada satu setengah bulan, jadi diyakini proses pelantikan akan terlaksana tepat waktu yakni saat akhir masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya," ujar Sajim.

Tahapan pemungutan suara pilkada di Kabupaten Lombok Timur bersamaan dengan Pilkada di Kota Bima, dan di Provinsi NTB, yakni 13 Mei 2013.

KPU Kabupaten Lombok Timur telah menetapkan pasangan "Al Khair" sebagai pemenang atau menjadi bupati-wakil bupati terpilih. Hal itu disambut beragam aksi massa, terutama dari pihak pendukung pasangan "incumbent".

KPU Kabupaten Lombok Timur bahkan sempat digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK), namun akhirnya memnanginya. (*)