Lombok Post TV luncurkan program "Tamanku Rumahku" di Hari Tata Ruang 2013

id Hari Tata Ruang 2013, Lombok Post TV luncurkan program penataan taman kota

Lombok Post TV luncurkan program "Tamanku Rumahku" di Hari Tata Ruang 2013

Lombok Post (LP) TV selaku media penyiaran yang peduli ruang terbuka hijau, meluncurkan program penataan taman kota, pada momentum peringatan Hari Tata Ruang (Hari Taru) 8 November 2013, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (8/11).

"Pada momentum peringatan Hari Taru ini, kami luncurkan program penataan taman kota yakni `Tamanku Rumahku` yang akan disiarkan mulai 9 November berturut-turut selama tiga minggu setiap Sabtu dan Minggu pukul 16.00-17.00 Wita," kata Direktur News LP
Mataram (Antara Mataram) - Lombok Post TV selaku media penyiaran yang peduli ruang terbuka hijau, meluncurkan program penataan taman kota, pada momentum peringatan Hari Tata Ruang (Hari Taru) 8 November 2013, di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Pada momentum peringatan Hari Taru ini, kami luncurkan program penataan taman kota yakni `Tamanku Rumahku` yang akan disiarkan mulai 9 November berturut-turut selama tiga minggu setiap Sabtu dan Minggu pukul 16.00-17.00 Wita," kata Direktur News LP TV Alfian Yusni, pada kampanye penataan ruang, di Mataram, Jumat.

Kampanye Kampanye penataan ruang sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Tata Ruang 2013 itu, dikemas dalam bentuk diskusi dan tanya jawab dengan pekerja pers, yang dipadukan dengan peluncuran program TV Tamanku Rumahku oleh Lombok Post TV.

Kampanye tersebut diselenggarakan Satuan Kerja (Satker) Dekonsentrasi Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB, sehingga kampanye itu juga dihadiri I Wayan Winarta selaku Kepala Satker.

Alfian mengatakan, program "Tamanku Rumahku" itu menekankan pentingnya taman kota, sehingga masyarakat diajak untuk melakukan berbagai upaya positif di taman-taman yang ada di Kota Mataram, ibukota Provinsi NTB, agar tetap terjaga kondisinya.

"Program ini dimaksudkan agar masyarakat makin peduli taman kota, sehingga ikut memelihara dan melestarikannya sebagai ruang alam terbuka hijau," ujarnya.

Sementara itu, Kasatker Dekonsentrasi Bidang Penataan Ruang Dinas PU NTB I Wayan Winarta mengatakan, pemerintah terus berupaya mensosialisasikan berbagai regulasi terkait penataan ruang agar masyarakat peduli dan menaati kewajiban memelihara ruang terbuka hijau.

Regulasi dimaksud antara lain Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi NTB, dan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Mataram.

"Penyebaran informasi terkait penataan ruang itu melalui berbagai wadah, antara lain media massa seperti Lombok Post TV, dan media massa lainnya," ujarnya.

Menurut Winarta, media massa juga berkewajiban membantu pemerintah mensosialisasikan pentingnya taman kota, dan ruang terbuka hijau lainnya, agar mendorong partisipasi masyarakat luas.

Diharapkan semua regulasi terkait penataan ruang dapat tersosialisasikan secara baik, mengingat media massa merupakan alat pendorong kepedulian terhadap penataan ruang.

"Jika kepedulian masyarakat terhadap pentingnya taman kota dan ruang terbuka hijau lainnya, maka itu akan semakin menciptakan lingkungan yang sehat, dan layak huni," ujarnya. (*)